
Schoolmedia News Jakarta = Pemerintah mengambil langkah drastis untuk membenahi sistem pengasuhan anak nasional menyusul rentetan kasus kekerasan yang terjadi di lembaga penitipan anak atau daycare. Melalui mandat langsung Presiden Prabowo Subianto, sebuah gugus tugas lintas sektoral dibentuk guna menyatukan standar layanan, perizinan, hingga pengawasan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak lagi menoleransi celah regulasi yang memungkinkan kekerasan terhadap anak terjadi di ruang pengasuhan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan, pembenahan ini bukan sekadar respons reaktif atas insiden di Yogyakarta dan Banda Aceh, melainkan upaya sistemik untuk memastikan kehadiran negara dalam perlindungan anak bawah lima tahun.
"Ini adalah kejadian yang sangat memprihatinkan dan tidak dapat ditoleransi. Sebagaimana berkali-kali diperintahkan oleh Bapak Presiden bahwa negara harus hadir cepat menjawab permasalahan masyarakat, termasuk dalam kasus daycare ini," ujar Pratikno usai memimpin Pertemuan Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Satu Pintu Perlindungan
Selama puluhan tahun, tata kelola penitipan anak di Indonesia terjebak dalam ego sektoral. Standar pengasuhan terfragmentasi di berbagai instansi: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan Taman Penitipan Anak (TPA), Kementerian Sosial dengan Taman Asuh Sejahtera (TAS), BKKBN dengan Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya), serta Kemen PPPA dengan Taman Asuh Ramah Anak (TARA).
Fragmentasi ini dinilai menciptakan zona abu-abu dalam pengawasan. Menteri PPPA Arifah Fauzi menyoroti urgensi penyatuan standar ini. "Menteri PPPA dorong penguatan tata kelola daycare melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Kita butuh regulasi satu pintu agar tidak ada lagi daycare yang beroperasi di luar pantauan radar pemerintah," tegas Arifah.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah menyepakati pembentukan gugus tugas percepatan perbaikan tata kelola daycare. Tim ini akan bekerja dalam tiga lini masa—jangka pendek, menengah, dan panjang—untuk merumuskan naskah akademik tunggal. Salah satu terobosan yang disiapkan adalah portal tunggal data terintegrasi yang memungkinkan orangtua mengecek legalitas dan rekam jejak sebuah daycare secara daring.
Evaluasi Masif
Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, menjadi pemantik utama kebijakan ini. Di wilayah tersebut, pemerintah telah melakukan langkah hukum tegas berupa penyegelan dan proses pidana oleh Polda DIY. Namun, temuan di lapangan menunjukkan persoalan lebih dalam: banyak lembaga pengasuhan yang beroperasi tanpa izin resmi atau legalitas yang jelas.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengungkapkan bahwa dari koordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, terdapat puluhan daycare yang belum mengantongi izin. Hal serupa ditemukan di Banda Aceh. Baginya, legalitas bukan sekadar dokumen administratif di atas kertas, melainkan instrumen perlindungan anak yang menjamin ketersediaan SDM kompeten dan fasilitas yang aman.
"Kami mendorong pemerintah daerah melakukan pendataan menyeluruh. Pastikan setiap pengelola memiliki izin resmi dan memenuhi standar TARA, termasuk penyediaan CCTV yang dapat diakses orangtua sebagai bentuk transparansi," kata Arifah.
Pratikno menambahkan, pihaknya telah memerintahkan seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk melakukan audit mendadak terhadap kondisi daycare di wilayah masing-masing. Langkah preventif ini dilakukan guna menyisir potensi kekerasan serupa sebelum jatuh korban baru.
Kompetensi dan Pemulihan
Pembenahan tata kelola ini juga menyentuh aspek sumber daya manusia. Rendahnya kompetensi pengasuh disinyalir menjadi pemicu tindakan represif terhadap anak. Kemen PPPA saat ini tengah bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO) untuk menyusun Rancangan Standar Kerja Khusus Bidang Perawatan dan Perkembangan Anak sebagai acuan nasional sertifikasi pengasuh.
Di sisi lain, pemulihan terhadap korban tetap menjadi prioritas jangka pendek. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono memastikan bahwa layanan trauma healing bagi anak dan keluarga korban di Yogyakarta terus berjalan. Hingga kini, lebih dari 200 orang telah mengakses layanan pendampingan psikologis dan hukum yang difasilitasi oleh negara.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang hadir dalam pertemuan tersebut turut berkomitmen mengintegrasikan kurikulum PAUD dan standar kesehatan anak ke dalam kerangka baru ini. Dengan pelibatan Kemendagri, pengawasan di tingkat akar rumput diharapkan menjadi lebih tajam.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama dan Kementerian Sosial, menandakan bahwa kebijakan ini akan menyasar seluruh spektrum lembaga pengasuhan, baik yang berbasis masyarakat, keagamaan, maupun korporasi.
Pemerintah menutup pertemuan dengan imbauan keras kepada masyarakat. Partisipasi publik dalam melaporkan kecurigaan kekerasan sangat diperlukan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Melalui gugus tugas ini, Indonesia berambisi mengubah wajah pengasuhan alternatif menjadi ruang yang tidak hanya menitipkan fisik anak, tetapi juga menjamin hak tumbuh kembang mereka dalam ekosistem yang nirkekerasan.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar