Cari

Pemerintah Benahi Tata Kelola "Daycare" Nasional, Regulasi Satu Pintu Disiapkan



Schoolmedia News Jakarta = Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengambil langkah tegas untuk membenahi karut-marut tata kelola lembaga pengasuhan anak atau daycare di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus kekerasan terhadap balita yang terjadi di lingkungan pengasuhan alternatif belakangan ini.

Kemenko PMK mendorong kolaborasi ketat antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan izin, pengawasan, dan standarisasi layanan pengasuhan anak yang selama ini masih berjalan secara sektoral.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa penguatan tata kelola ini merupakan respons cepat pemerintah dalam menangani kasus kekerasan anak, termasuk insiden yang terjadi di salah satu daycare di Yogyakarta dan Banda Aceh. Menurut Arifah, negara harus hadir memberikan sistem pengasuhan alternatif yang aman dan terintegrasi melalui mekanisme satu pintu.

"Menteri PPPA mendorong penguatan tata kelola daycare melalui kolaborasi lintas kementerian/lembaga. Kami ingin menciptakan regulasi satu pintu sehingga sistem pengawasan dan pendampingan fasilitas daycare dapat dilakukan secara terintegrasi," ujar Arifah dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Satu Naskah Akademik

Selama ini, layanan pengasuhan anak dikelola oleh berbagai instansi dengan nama yang berbeda-beda. Kemendikdasmen mengelola Tempat Penitipan Anak (TPA), Kemensos memiliki Taman Asuh Sejahtera (TAS), sementara BKKBN mengelola Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya). Kondisi ini dinilai memicu tumpang tindih regulasi dan celah pengawasan.

Menteri Koordinator Bidang PMK Pratikno menyatakan, pemerintah akan segera merumuskan satu naskah akademik terpadu sebagai rujukan tunggal. "Kita sepakati untuk membentuk gugus tugas mengenai perbaikan tata kelola daycare secepatnya. Kita juga membahas pembentukan portal tunggal data terintegrasi agar dapat menciptakan framework regulasi yang selaras," kata Pratikno.

Pratikno menambahkan, pemerintah juga akan mendorong penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam pelaksanaan kewenangan izin dan pengawasan di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang.

Masalah Legalitas dan Standarisasi

Satu persoalan krusial yang ditemukan di lapangan adalah rendahnya kepatuhan terhadap legalitas lembaga. Di Kota Yogyakarta, dari hasil koordinasi Kemen PPPA, ditemukan 33 daycare yang belum berizin dari total 70 lembaga. Kondisi serupa terjadi di Banda Aceh, di mana lokasi penganiayaan balita ternyata merupakan lembaga yang beroperasi tanpa izin resmi.

Arifah mengingatkan bahwa legalitas bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen perlindungan anak. Kemen PPPA saat ini telah memiliki standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) yang mencakup tujuh komponen utama, termasuk kewajiban penyediaan kamera pemantau (CCTV) yang dapat diakses oleh orang tua.

"TARA mengatur mulai dari legalitas, kompetensi SDM pengasuh, hingga manajemen risiko dan sistem keselamatan anak. Pengawasan tidak boleh hanya formalitas, tetapi harus benar-benar menjamin keselamatan anak," tegas Arifah.

Sertifikasi Pengasuh

Selain regulasi, pemerintah memberikan perhatian khusus pada kualitas sumber daya manusia (SDM). Kemen PPPA bersama International Labour Organization (ILO) kini tengah menyusun Rancangan Standar Kerja Khusus Bidang Perawatan dan Perkembangan Anak. Hal ini bertujuan agar setiap pengasuh memiliki sertifikasi dan standar kompetensi yang jelas secara nasional.

Terkait insiden kekerasan di Banda Aceh, tiga pengasuh telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemen PPPA menyatakan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. "Kami tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak. Peristiwa ini adalah alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan keamanan anak sebagai prioritas tertinggi tanpa kompromi," tutup Arifah.

Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih layanan pengasuhan dan berani melaporkan indikasi kekerasan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129. Melalui pembenahan tata kelola ini, pemerintah berharap daycare tidak hanya menjadi tempat penitipan fisik, tetapi juga ruang pendidikan yang memastikan anak tumbuh dalam lingkungan sehat.

Tim Schoolmedia

Berita Selanjutnya
Sengkarut Izin dan Kekerasan Anak, Kemenko PMK Dorong Standarisasi "Daycare" dan Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare
Berita Sebelumnya
Tonggak Sejarah di Hari Buruh 2026, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar