
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Tekankan Afirmasi Sekolah Terpencil dan Tata Kelola Digital Transparan
Schoolmedia News Jakarta â Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Regulasi yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muâti, dan berlaku sejak 6 Februari 2026 ini menggantikan aturan serupa tahun 2025 dengan sejumlah penguatan yakni penggunaan dana yang lebih terarah, afirmasi lebih kuat bagi sekolah di daerah terpencil, serta sistem pelaporan yang lebih ketat dan terukur.
âDana BOSP adalah investasi negara untuk memastikan setiap anak Indonesia, dari kota hingga daerah terpencil mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan setara. Aturan baru ini memperkuat kepercayaan kepada satuan pendidikan sekaligus mempertegas tanggung jawab pengelolaan dana secara transparan dan akuntabelâ, ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muâti.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur tiga jenis dana operasional: Dana BOP PAUD untuk pendidikan anak usia dini, Dana BOS untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, serta Dana BOP Kesetaraan untuk program Paket A, B, dan C. Masing-masing terbagi dalam tiga kategori yaitu Reguler untuk pembiayaan operasional rutin, Kinerja sebagai apresiasi bagi satuan pendidikan berprestasi, dan Afirmasi untuk mendukung sekolah yang berada di daerah khusus.
Keberpihakan untuk Sekolah di Daerah Terpencil
Penguatan afimasi menjadi terobosan penting dalam juknis BOSP 2026. Dukungan difokuskan pada satuan pendidikan di daerah khusus, meliputi wilayah terpencil, perbatasan, rawan bencana, dan daerah adat. Pemerintah menjamin kecukupan dana operasional bagi sekolah dengan jumlah siswa sedikit di wilayah tersebut.
Untuk sekolah di daerah khusus penerima BOS Reguler, batas minimum pembiayaan ditetapkan: jenjang PAUD adalah 9 murid, SD hingga SMA adalah 60 murid, dan program kesetaraan adalah 10 murid, meskipun jumlah riilnya kurang dari angka tersebut. Kebijakan ini memastikan tidak ada satu pun satuan pendidikan yang tertinggal hanya karena keterbatasan jumlah peserta didik.
Tata Kelola Digital dan Penertiban Administrasi
Guna menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan akuntabilitas, seluruh pengelolaan dana dilakukan melalui integrasi sistem digital. Satuan pendidikan wajib menyusun perencanaan dan pelaporan secara langsung melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran satuan Pendidiakn (ARKAS) yang terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Proses penginputan penggunaan dana dapat dilakukan setiap waktu oleh pihak sekolah. Dengan sistem real-time ini, tidak ada lagi penumpukan laporan di akhir tahun yang seringkali membebani para guru dan kepala sekolah. Digitalisasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih di mana setiap transaksi terdokumentasi dan dapat diverifikasi secara instan oleh pihak yang berwenang.
Prioritas Literasi dan Peningkatan Kualitas
Permendikdasmen ini secara tegas mengarahkan penggunaan dana untuk mendukung agenda besar nasional, yakni peningkatan literasi dan numerasi. Satuan pendidikan wajib mengalokasikam minimal 5 persen dari Dana BOP Paud Reguler dan minimal 10 persen dari Dana BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan. Anggaran tersebut difokuskan untuk penyediaan buku teks utama, buku bacaan non-teks yang menarik, serta peningkatan layanan perpustakaan sekolah. Pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.
Regulasi ini mempertegas mekanisme apresiasi berbasis kinerja dan prestasi. Sekolah yang meraih penghargaan ajang talenta tingkat provinsi, nasional atau internasional berhak mendapatkan Dana BOS Kinerja.
Selain itu, 10 persen sekolah dengan capaian Rapor Pendidikan terbaik di wilayahnya juga memperoleh alokasi kinerja. Sekolah berprestasi terbaik tingkat provinsi ditetapkan sebagai sekolah pengimbas yang membina satuan pendidikan lain di sekitarnya.
Kolaborasi, Pengawasan dan Audit
Peran Dinas Pendidikan diperkuat sebagai mitra pendamping sekolah dalam menyusun perencanaan berbasis Rapor Pendidikan. Langkah ini memastikan penggunaan dana BOSP selaras dengan kebutuhan peningkatan mutu yang terpetakan melalui data masing-masing sekolah.
Partisipasi masyarakat dan orang tua melalui Komite Sekolah juga didorong untuk aktif mengawal pemanfaatan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 ini juga memperketat disiplin pelaporan. Kepala sekolah wajib menyampaikan laporan realisasi Tahap I paling lambat 31 Juli dan laporan tahunan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Keterlambatan akan berakibat pengurangan alokasi tahap berikutnya sebesar 2 hingga 4 persen, sesuai durasi keterlambatan.
Satuan pendidikan yang tidak menyampaikan laporan berisiko dihentikan penyaluran dananya. Seluruh pelaporan dan pertanggungjawaban dana harus melewati proses pemeriksaan dan verifikasi yang ketat atas penyelesaian pengadaan barang serta jasa.
Setiap satuan pendidikan juga wajib menyatakan kesiapan untuk diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan dilakukan secara berjenjang untuk memastikan pengadaan barang dan jasa serta penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.
Melalui pemberlakuan juknis BOSP 2026 ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmen membangun tata kelola anggaran pendidikan yang berpihak, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan mutu layanan pendidikan di seluruh Indonesia.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar