Cari

Komdigi dan Kemen PPPA Luncurkan DARA: Upaya Negara Tanggulangi Adiksi Gim dan Kejahatan Digital pada Anak


JAKARTA Schoolmedia = Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) resmi meluncurkan fitur bimbingan dan konsultasi adiksi gim bernama Digital Addiction Response Assistant (DARA). Inovasi ini hadir sebagai respons konkret atas meningkatnya risiko ketergantungan digital dan ancaman kejahatan di ranah daring yang menyasar anak-anak Indonesia.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi strategis ini. Menurutnya, kehadiran DARA memperkuat implementasi Indonesia Game Rating System (IGRS) melalui layanan deteksi dini dan pendampingan bagi orang tua.

"Dalam konteks kebijakan nasional, Kemen PPPA terus memperkuat komitmen melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD). Perpres ini adalah arah kebijakan yang menegaskan kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang digital," ujar Menteri Arifah dalam peluncuran tersebut.

Urgensi di Tengah Ancaman Digital

Peluncuran DARA dilakukan saat kondisi ruang digital Indonesia berada pada titik krusial. Berdasarkan riset terbaru mengenai keamanan siber, Indonesia merupakan salah satu negara dengan risiko kejahatan digital terhadap anak yang cukup tinggi. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan berbagai lembaga riset siber menunjukkan tren peningkatan kasus cyberbullying, perundungan digital, hingga online child sexual abuse material (OCSAM).

Riset menunjukkan bahwa adiksi gim sering kali menjadi "pintu masuk" bagi kejahatan digital lainnya. Anak yang mengalami kecanduan cenderung menghabiskan waktu tanpa pengawasan, sehingga rentan terhadap praktik grooming (pendekatan oleh predator seksual dengan identitas palsu) serta penipuan di dalam platform gim. Kurangnya literasi digital di tingkat keluarga membuat anak-anak sering kali terpapar konten kekerasan dan perjudian terselubung yang menyerupai mekanisme gim.

Menteri Arifah menekankan bahwa ruang digital kini telah menjadi bagian dari ruang tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, inovasi digital harus berjalan beriringan dengan upaya menjamin keselamatan anak.

"Gim bukan sekadar hiburan, tetapi bagian dari ekosistem perkembangan anak. Penggunaan berlebihan berpotensi menimbulkan adiksi, penurunan fokus belajar, hingga perubahan perilaku. Karena itu, diperlukan pendampingan yang tepat bagi anak dan dukungan memadai bagi keluarga," tegas Menteri PPPA.

Urgensi kehadiran DARA juga diperkuat oleh data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Temuan lapangan memperlihatkan bahwa sebagian besar pelajar di Indonesia kini berada pada kategori kecanduan tingkat sedang hingga berat. Dampaknya nyata: penurunan prestasi akademik, gangguan relasi sosial di dunia nyata, hingga gangguan kesehatan mental.

Menteri PPPA berpendapat bahwa penguatan perlindungan tidak cukup hanya dengan klasifikasi usia (rating). Harus ada mekanisme pendampingan yang mudah diakses oleh keluarga sebagai unit terkecil masyarakat.

"Penguatan perlindungan anak memerlukan pendekatan komprehensif. Kehadiran DARA merupakan bentuk intervensi preventif dan responsif dalam mendukung keluarga menghadapi risiko adiksi gim," tambahnya.

Dukungan Industri dan Peran Pemerintah

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa peluncuran DARA tidak bertujuan untuk mematikan industri gim nasional. Sebaliknya, pemerintah ingin menciptakan ekosistem industri yang sehat dan bertanggung jawab.

"Kami tidak menempatkan gim sebagai sesuatu yang harus ditutup atau dibatasi secara ekstrem. Industri gim tetap kami dukung. Namun, negara harus hadir untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif, termasuk adiksi. DARA adalah wujud nyata kehadiran negara tersebut," jelas Menkomdigi Meutya Hafid.

DARA dirancang sebagai asisten digital yang mampu memberikan panduan kepada orang tua untuk mengenali gejala awal adiksi. Fitur ini juga menyediakan kanal konsultasi langsung dengan tenaga ahli, sehingga penanganan anak yang sudah terpapar kecanduan bisa dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

Melalui Perpres No. 87 Tahun 2025, pemerintah menargetkan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Kemen PPPA memastikan akan terus menggandeng industri dan memberdayakan keluarga sebagai garda terdepan.

Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan digital pada anak yang menurut data National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) terus mengalami fluktuasi di wilayah Asia Tenggara. Dengan adanya sinergi antara regulasi (PARD), sistem klasifikasi (IGRS), dan alat bantu digital (DARA), Indonesia diharapkan memiliki benteng pertahanan yang lebih solid dalam melindungi generasi mudanya.

Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari pengembang gim, orang tua, hingga komunitas masyarakat untuk bersama-sama memastikan ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang optimal anak Indonesia di era transformasi digital.

Tim Schoolmedia

Berita Selanjutnya
Eskalasi Krisis Teluk: Pemerintah Imbau WNI Waspada dan Tunda Perjalanan
Berita Sebelumnya
Bom Waktu di Balik Harga Minyak: APBN dalam Kepungan Api Perang Teluk

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar