Guru di daerah yang telah memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah dapat mengajukan diri secara pribadi ataupun melalui sekolah ke Dinas Pendidikan setempat, Foto: Pixabay
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara meminta para guru di daerah yang sudah memenuhi syarat menjadi kepala sekolah agar mewaspadai hadirnya oknum calo. Oknum tersebut kerap menjanjikan setiap guru dengan memudahkan segala urusan untuk menjadi kepala sekolah SMA/SMK.
Pelaksana Tugas Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara, Asrun Lio di Kendari, mengungkapkan, selama ini banyak laporan yang ia terima tentang adanya oknum calo tersebut. Mereka meminta sejumlah uang kepada para guru dengan iming-iming untuk diloloskan menjadi kepala sekolah.
"Syarat menjadi kepala sekolah, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018, sehingga untuk diangkat menjadi kepala sekolah, harus memenuhi persyaratan, tanpa adanya upaya melalui jalur ilegal," ujar Asrun Lio, Senin, 14 Januari 2019.
Menurut dosen FKIP Universitas Haluoleo (UHO) Kendari itu, jika ditemukan adanya oknum calo yang meminta imbalan atau mengintimidasi calon sekolah, harap pihak sekolah segera melaporkannya ke pihak berwajib.
"Jika dianggap telah memenuhi persyaratan, seorang guru dapat mengajukan diri menjadi calon kepala sekolah, baik secara pribadi, melalui usulan sekolah bersangkutan atau kepala kantor cabang Diknas setempat secara kolektif," ujar Asrun.
Setelah dinilai memenuhi persyaratan oleh Dewan Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah, calon kepala sekolah tersebut dapat diajukan kepada Gubernur sebagai pembina kepegawaian untuk ditetapkan menjadi kepala sekolah definitif.
Faktor kedekatan seorang guru dengan gubernur atau wakil gubernur, kata Asrun, bukan jaminan dalam pengangkatan kepala sekolah. Sebab, kata Asrun, sudah ada persyaratan yang mengatur terkait hal tersebut dari Kemendikbud.
Bahkan bila perlu, Asrun melanjutkan, para guru yang sudah memenuhi syarat dapat mengusulkan langsung ke pihak dewan pengawas guru. Tak hanya itu, mereka pun bisa langsung membawa berkasnya ke pemerintah pusat, dalam hal ini gubernur.
"Masa jabatan kepala sekolah itu hanya empat tahun, namun bila yang bersangkutan memiliki prestasi yang baik maka bisa diperpanjang menjadi dua periode yakni delapan tahun," ujar Asrun.
Akan tetapi sebaliknya, Asrun menegaskan, bila baru setahun menjabat sebagai kepala sekolah namun yang bersangkutan kinerjanya kurang baik, maka ia dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya selesai.
Tinggalkan Komentar