Cari

Kebutuhan Sarana dan Prasarana 120.600 Sekolah Dasar Belum Terpenuhi



Schoolmedia Jakarta --- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Sekolah Dasar (SD) menyelenggarakan webinar bertajuk “Advokasi Pengisian Data Sarana dan Prasarana Pada Dapodik Sekolah Dasar” yang disiarkan melalui youtube Direktorat Sekolah Dasar.

 

Direktur Sekolah Dasar, Moch. Salim Somad, mengatakan bahwa ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan, diukur dengan capaian jangka pendek (immediate outcome).


Kemendikdasmen menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai acuan dan instrumen validasi/verifikasi data sarana prasarana di satuan pendidikan.

 

“Seluruh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya serta kepada satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik, diperlukan untuk menentukan kualitas perencanaan dalam kebijakan sarana prasarana dalam bidang pendidikan,” ucap Salim.

 

Ia menambahkan agar dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, supaya memastikan satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran data yang mencakup pada data prasarana dan kondisi prasarana pendidikan, data sarana pendidikan termasuk buku, TIK, alat edukasi, dan ketersediaan lahan yang mencakup luas lahan yang tersedia untuk Pembangunan. “Dinas pendidikan juga perlu melakukan pembinaan serta pemantauan data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi nyata saat ini,” tambah salim.

 

Pada kesempatan ini, narasumber yang hadir dalam webinar, Nurul Mahfudi, menjelaskan bahwa standar sarana dan prasarana menjadi salah satu 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), dimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 04/2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah 57/2021 tentang SNP.

 

Lebih lanjut, ia menekankan perubahan terhadap paradigma standar sarana dan prasarana (sapras) ialah menggabungkan beberapa regulasi terkait standar sarpras menjadi sebuah regulasi yang terpadu komprehensif, dan mengakomodir semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Adapun penjelasan tambahannya adalah komponen standar sapras pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yaitu bahan pembelajaran, alat pembelajaran, perlengkapan, lahan, bangunan sekolah, dan ruang kelas, serta peralatan pengembangan/keterampilan kekhususan.

Materi profil kondisi sarana prasarana berdasarkan dapodik dan form Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga disampaikan narasumber selanjutnya, David Eko Wardoyo, mengungkapkan agar dapodik dapat dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi dengan pusat.


“Dari total 147 ribu sekolah di Indonesia, terdapat 120,6 ribu sekolah yang belum terpenuhi kebutuhan sarana dan prasarananya,” ungkap David.

 

Menurut data pengajuan tahun 2025, 120,6 ribu sekolah yang belum terpenuhi, hanya 40 ribu sekolah yang mengusulkan melalui Dapodik pada tahun 2024.


Dengan adanya sisa sekolah yang tidak menerima intervensi, kemungkinan 80 ribu membutuhkan intervensi namun tidak diusulkan oleh Dinas Pendidikan serta 10,4 ribu yang diusulkan namun tidak memenuhi syarat penilaian lolos.

 

Ia menekankan bahwa dalam konsep penilaian yang menyebabkan tidak lolos dalam penilaian yaitu data referensi tidak selaras dengan data pada form PUPR, nilai kerusakan pada form PUPR kurang dari 30% (rusak ringan) atau lebih dari 100%, form PUPR tidak memenuhi syarat administrasi, serta form PUPR tidak disertai denah.

 

Pemerintah berharap agar dapat lebih mengetahui data sarana prasarana terkini lebih dulu melalui dapodik, agar dapat secepatnya menyelesaikan dan memenuhi kebutuhan sarana prasarana sekolah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.


Tim Schoolmedia 

Berita Selanjutnya
Mendikdasmen, Kapolri dan Kepala BGN Resmikan 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Berita Sebelumnya
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Menyikapai Pembahasan RUU TNI

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar