Schoolmedia News Tangerang --- Widyapada Ahli Utama Kemendikbudriste, Dr Soetanto M.Pd menegaskan dengan orangtua membawa anaknya ke jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maka akan mengoptimalisasi tumbuh kembang anak saat berusia “emas”. Di PAUD terjadi stimulasi terhadap fisik, motoric, kognitif, Bahasa dan social emosional melalui pendekatan berpusat kepada anak dan strategi belajar yang menyenangkan. Stimulasi ini akan mengantar anak untuk bertumbuh dan berkembang secara optimal.
Dikatakan, PAUD dapat meningkatkan kesiapan sekolah (school readiness). Anak yang mengikuti PAUD memiliki kemampuan literasi dan numerasi dasar yang lebih baik. Disamping itu, mereka memiliki kesiapan psikologis yang lebih baik untuk bersekolah, sehingga mereka terbebas dari kendala gap pengetahuan dan penyesuaian budaya sekolah.
"PAUD berdampak panjang pada akademik dan ekonomi. Anak-anak yang mengikuti PAUD menunjukkan prestasi akademik yang lebih baik, minimal di kelas awal SD. Mereka memiliki angka mengulang dan dropout yang lebih rendah dan pada saat dewasa mereka menunjukkan well being yang lebih baik," ujar Soetanto dalam Koordinasi Teknis Program PAUD Layanan Khusus di Tangerang, Banten 18-20 September 2023.
PAUD memberikan efek yang nyata untuk keberhasilan akademik anak-anak dari keluarga miskin, sehingga PAUD dapat mengurangi kesenjangan akibat SES. Anak yang berasal dari keluarga miskin yang ikut PAUD akan mampu mempersempit gap capaian belajar mereka, sehingga kelak Ketika mereka dewasa berpotensi untuk memiliki kesejahteraan yang lebih baik, dan mengangkat keluarga mereka dari kondisi kemiskinan Usia dini merupakan fase tepat untuk mengembangkan karakter.
Pendidikan karakter yang dimulai sejak PAUD akan memberikan dampak positif terhadap anak termasuk capaian hasil belajar, perilaku di kelas, serta dampak panjangnya adalah menurunkan probabilitas kegagalan belajar di jenjang yang lebih tinggi
Regulasi Perizinan PAUD sebagai payung hukum adalah Permendikbud 81 Tahun 2013 tentang Pendirian SPNF Permendikbud 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD. Permendikbud 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mengatur Perizinan Bidang Pendidikan dengan pertimbangan bahwa pendidikan bukan merupakan jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam UU tsb. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 134 - perizinan pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha berbasis risiko dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk Lembaga Pendidikan Formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan antara lain menyatakan bahwa Permendikbud 25 Tahun 2018 sudah tidak dapat digunakan, dan pemberian layanan perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah antara lain dilaksanakan dengan berpedoman pada Permendikbud 81 Tahun 2013 dan Permendikbud 84 Tahun 2014.
Permendikbud No. 81 Thn 2013 - Pasal 12: (1) Satuan PNF yang telah memiliki izin pendirian dan/atau izin operasional tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. (2) Permohonan izin pendirian baru atau perpanjangan izin pendirian berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Permendikbud No. 84 Tahun 2014 - Pasal 19: KB, TPA, dan/atau SPS sebagai program pendidikan nonformal dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal dalam bentuk PKBM, majelis taklim, atau SPNF sejenis, dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program. Izin penyelenggaraan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan pendirian satuan PAUD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 2: Satuan PAUD dapat didirikan oleh: pemerintah kab/kota; pemerintah desa; orang perseorangan; kelompok orang; atau badan hukum. Pasal 3 Orang Perseorangan → WNI yang cakap hukum berdasarkan ketentuan per-UU-an. Kelompok Orang → wajib mencantumkan kesepakatan kelompok orang secara tertulis atau akte pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan. Badan Hukum → bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis.
Mekanisme/Prosedur Pendirian Satuan PAUD oleh pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum. Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas atau pejabat yg ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.
Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut;
Data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB,KB,TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan dengan TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat; data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani; ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil telaahan, kepala dinas: memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD; atau memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD. Kepala dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama 60 hari sejak permohonan diterima kepala dinas.
Tinggalkan Komentar