Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
Nasional

Belum Punya Sertifikat BPJPH, Mixue Diminta Jangan Pasang Logo Halal

author Eko Schoolmedia
Jan 03, 2023 |

 

Schoolmedia News Jakarta --- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham menyampaikan logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal. 

Penegasan ini disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Padahal diketahui bahwa gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal. 

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham, di Jakarta.

Aqil menyampaikan , berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. "Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," papar Aqil Irham. 

Aqil menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. "Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," ujar Aqil. 

"Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," imbuhnya.

Tim Schoolmedia

Percepat Penanganan Stunting, Presiden Minta Diterapkan SPBE
Berita Selanjutnya
Percepat Penanganan Stunting, Presiden Minta Diterapkan SPBE
author Eko Schoolmedia
Jan 03, 2023
Kabupaten Sumedang Berhasil Turunkan Stunting Hingga 8,27 Persen
Berita Sebelumnya
Kabupaten Sumedang Berhasil Turunkan Stunting Hingga 8,27 Persen
author Eko Schoolmedia
Jan 03, 2023