Schoolmedia Jakarta --- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dasmen) menyelenggarakan Webinar Sosialisasi Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, pada Selasa (11/3).
Acara ini bertujuan untuk menyosialisasikan kebijakan penerimaan peserta didik baru yang telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, serta memastikan pemahaman yang seragam di seluruh daerah.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah dari seluruh Indonesia, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Inspektorat Daerah, serta Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP). Kegiatan ini dilaksanakan secara hibrida, di mana perwakilan pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek hadir secara luring di Kompleks Kemendikdasmen, Cipete, Jakarta, sementara peserta dari daerah lainnya mengikuti secara daring.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal PAUD Dasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan pentingnya reformasi dalam sistem penerimaan murid baru guna meningkatkan pemerataan pendidikan.âPendidikan yang berkualitas harus menjangkau semua anak, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau geografis. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa akses pendidikan lebih adil dan merata bagi seluruh peserta didik,â ujar Gogot.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa perubahan dalam sistem penerimaan murid baru ini telah melalui evaluasi mendalam terhadap sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak tahun 2017 hingga 2024.
âKami tidak hanya melakukan perubahan, tetapi juga belajar dari pengalaman sebelumnya. Reformasi ini didasarkan pada data dan analisis yang telah kami lakukan selama beberapa tahun terakhir, sehingga kebijakan ini benar-benar dapat menjawab tantangan yang ada,â tambahnya.
Dalam laporannya, Sekretaris Ditjen PAUD Dasmen, Eko Susanto, menjelaskan beberapa perubahan mendasar dalam SPMB Tahun 2025. âSalah satu aspek penting dalam kebijakan baru ini adalah peningkatan kuota afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu, yang kini mencapai 30 persen dari total daya tampung sekolah. Ini adalah upaya nyata kami untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang tertinggal dalam mendapatkan pendidikan berkualitas,â jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jalur prestasi kini diberikan porsi lebih besar, yakni 25 persen untuk SMP dan 30 persen untuk SMA, dengan cakupan yang lebih luas.
âKami ingin memberikan penghargaan lebih kepada siswa berprestasi, baik di bidang akademik maupun non-akademik, seperti olahraga, seni, dan kepemimpinan organisasi siswa,â ujar Eko.
Selain itu, sistem domisili dalam penerimaan murid baru telah disempurnakan untuk memastikan anak-anak bersekolah di lokasi terdekat dengan tempat tinggal mereka. âKami ingin memastikan bahwa layanan pendidikan dapat diakses dengan lebih mudah oleh peserta didik. Dengan sistem ini, anak-anak akan mendapatkan tempat di sekolah yang dekat dengan domisili mereka, bukan sekadar berdasarkan zonasi administratif,â tambahnya.
Pemerintah juga memastikan bahwa sekolah swasta tetap memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan nasional.
âSekolah swasta telah berkontribusi besar dalam menyediakan layanan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan ini juga mengakomodasi peran mereka dalam memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas pendidikan di seluruh wilayah,â kata Eko.
Kemendikdasmen menekankan bahwa setelah sosialisasi ini, pemerintah daerah harus segera menyusun petunjuk teknis (Juknis) SPMB yang lebih operasional sebagai turunan dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB Tahun 2025.
âKami berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyusun petunjuk teknis yang lebih detail dan operasional, agar pelaksanaan SPMB dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing,â ujar Gogot.
Dengan adanya perubahan ini, Kemendikdasmen berharap bahwa implementasi kebijakan SPMB 2025 dapat berjalan lebih baik dan efektif. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme komunikasi melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) dan Dinas Pendidikan di daerah, sehingga setiap kendala dalam penerapan kebijakan dapat diatasi dengan koordinasi yang baik.
Di akhir sambutannya, Dirjen Gogot kembali menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan masyarakat luas.
âPeran BBPMP/BPMP yaitu melakukan pendampingan ke pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan SPMB di masing-masing daerah. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menyukseskan SPMB 2025. Pendidikan adalah investasi masa depan, dan dengan kebijakan yang lebih inklusif ini, kita dapat memastikan bahwa setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang,â pungkasnya.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar