foto : StarWorld
Struktur kurikulum SMK produktif ketiganya memiliki keterkaitan satu sama lain untuk mendukung lulusan. Mapel normatif berfungsi untuk membentuk peserta didik menjadi pribadi yang utuh, dan memiliki norma-norma kehidupan sebagai makhluk individu maupun sosial, baik didalam negeri maupun diluar. Mapel adaptif berfungsi membentuk peserta didik sebagai individu yang memiliki dasar pengetahuan luas dan kuat untuk menyesuaikan diri atau beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di lingkungan sekitar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan Mapel produktif berfungsi untuk membekali peserta didik agar memiliki kompetensi kerja sesuai Standar Kompetensi Nasional (SKN).
Mapel fisika SMK sebagai salah satu Mapel adaptif diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi peserta didik dalam menempuh Mapel produktif. Dimana Mapel produktif mempersiapkan peserta didik untuk siap terjun ke dunia kerja. Fisika menempatkan diri sebagai pendukung berbagai program produktif, pendukung pengembangan iptek, serta pendukung sikap ilmiah dan professional.
Ruang lingkup mapel Fisika SMK meliputi aspek besaran, satuan, gerak, gaya, usaha, energi, daya, impuls, momentum, kesetimbangan benda tegar, sifat mekanik bahan, fluida, getaran, gelombang, bunyi, bumi, atmosfer, suhu, kalor, termodinamika, listrik, medan elektromagnetik, optik, dan fisika modern. Mapel fisika menekankan penguasaan konsep, kemampuan berpikir kritis, dan keterampilan memecahkan masalah. Dari semua materi, memuat pembentukan karakter seperti yang diinginkan oleh dunia kerja selaras dengan kompetensi kerja ber-Standar Kompetensi Nasional (SKN). Sehingga pembahasan materi fisika harus dapat dikaitkan dengan materi dari program produktif yang selaras dengan dunia industri atau dunia kerja.
Alih-alih dapat menjadi pendukung mapel produktif , struktur kurikulum SMK tidak berpihak pada pengembangan Mapel fisika. Pasalnya kurikulum terbaru edisi revisi semakin mempersempit ruang gerak fisika. Fisika yang semula diterapkan pada semua jenjang kelas, sekarang hanya diajarkan di kelas X . Ironisnya Mapel ini masuk menjadi salah satu daftar Mapel yang di USBN kan, dan ini akan memberatkan bagi pelaku pendidikan.
Dipersempitnya ruang gerak fisika SMK tak pelak membuat resah guru pengampunya termasuk guru bersertifikat pendidik. Betapa tidak, menurut Permendikbud no.15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu. Dengan rasio rombongan belajar SMK berjumlah 21 rombel dan guru pengampu fisika terdiri dari dua orang menjadikan tidak dapat terpenuhinya minimal beban mengajar guru untuk mapel fisika SMK.
Dan sesuai dengan Permendikbud no.33 tentang juknis Tunjangan Profesi Guru menyebutkan bahwa beban mengajar guru di sekolah induk minimal 12 (dua belas) jam dan 6 (enam) jam di sekolah non induk yang diakui selain tugas tambahan yang di ampu oleh guru. Kondisi ini diperparah dengan keadaan jika salah satu guru fisika SMK hanya mendapatkan sisa jam tatap muka 8 (delapan) jam tatap muka. Meskipun ia mencari sekolah lain non induk tetap tidak akan diakui oleh sitem dapodik.
Hal ini semakin mempersulit guru fisika SMK untuk memenuhi beban kerja tersebut. Ironisnya lagi, sertifikat pendidik fisika dengan kode 184 hanya linier dengan Mapel Fisika itu sendiri dan juga Mapel Prakarya dan Kewirausahaan (PKWU). Sayangnya Mapel PKWU SMK kurikulum 2013 edisi revisi berganti menjadi Produk Kreatif dan Kewirausahaan (PKK) yang notabene tidak dapat diampu oleh guru Mapel Adaptif.
Dalam Permendikbud no.16 tahun 2019 menjelaskan tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no.46 tahun 2016 tentang penataan linieritas guru bersertifikat pendidik menjadi tidak berlaku lagi.
Akan kemanakah laju fisika SMK ke depannya? Sedangkan program pemerintah tentang Keahlian Ganda belum terbuka lagi kabar pendaftarannya.Program Keahlian Ganda ini merupakan salah satu program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam rangka melaksanakan program nasional revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan. Program keahlian ganda ini bertujuan mengalih fungsikan guru normatif,adaptif menjadi guru produktif, sehingga nantinya dapat mengampu Mapel produktif.Program ini diharapkan mampu untuk mengatasi kekurangan guru produktif SMK.
Masih menjadi pertayaan yang pelik, “kapan program tersebut dibuka lagi?” Karena ini merupakan momok tersendri bagi para guru pengampu mapel fisika SMK.. Agar laju fisika SMK kembali nyata sehingga guru fisika SMK dapat ternaungi haknya sebagai guru bersertifikat pendidik.
Penulis :
Purwari Puji Rahayu, S. Pd
Guru SMK Negeri 1 Giritontro Wonogiri
Tinggalkan Komentar