Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
Artikel

Izin LAZ ABA Dicabut Sejak Januari 2021, Diduga Terlibat Pengumpulan Dana Teroris Lampung

author Eko Schoolmedia
Nov 04, 2021 |

 

Schoolmedia News Jakarta ------ Densus 88 menangkap sejumlah pengurus Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung yang diduga menghimpun dana yang terkait dengan teroris.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman, memastikan LAZ ABA adalah ilegal karena tidak memiliki izin operasional.

"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," tegas pria yang akrab disapa Bib Zaman ini di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

LAZ ABA berkantor pusat di DKI Jakarta. Karenanya, pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

"Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," jelas Zaman.

"Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," sambungnya.

Menurut Nuruzzaman, kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada medio Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung. Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.

"Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta," tegasnya.

"Jadi, LAZ ABA itu ilegal," tandasnya.

Penulis Tim Schoolmedia 

Ketika Putra Mahkota Abu Dhabi Terkesan Dengan Keberagaman Indonesia
Artikel Selanjutnya
Ketika Putra Mahkota Abu Dhabi Terkesan Dengan Keberagaman Indonesia
author Eko Schoolmedia
Nov 05, 2021
Kisah Pahlawan: Syarif Hidayat, Mengajar Berbekal Dua Liter Beras
Artikel Sebelumnya
Kisah Pahlawan: Syarif Hidayat, Mengajar Berbekal Dua Liter Beras
author Eko Schoolmedia
Nov 03, 2021