Cari

Saatnya Pemerintah Bijak Sikapi Generasi Muda Pecandu Narkoba (2)

Ilus: Pixabay

 

Lemahnya penegakan hukum

Lemahnya penegakkan hukum di Indonesia, seakan-akan membuat bandar  dan pengedar narkoba  menari-nari menyebarkan barang haram itu  ke seluruh penjuru tanah air hingga ke pelosok-pelosok desa, sungguh memprihatinkan . 

Terlebih ada golongan-golongan tertentu yang sengaja menghancurkan negara indonesia dengan melumpuhkan syaraf otak generasinya. Saat ini santer terdengar isu, ada kelompok masyarakat tertentu yang menginginkan legalisasi ganja di Indonesia. Sungguh pemikiran dan sikap yang sangat bodoh!

 

Kaum muda mudah terjebak 

Tidak ada kata terlambat. Generasi muda adalah sumber daya manusia di masa depan. Padanya tugas-tugas bangsa dan negara akan diserahkan. Di pundaknya, kepemimpinan pemerintahan akan diestafetkan. 

Di tangannya seluruh sumber daya alam, kekayaan negara akan diolah. Menjadi kewajiban keluarga, masyarakat dan pemerintah untuk menyelamatkannya, menjadikannya generasi muda yang bermartabat.

Yang mengherankan, mengapa kaum muda begitu mudah terjebak pada barang haram tersebut? Apakah mereka tidak paham tentang narkoba ? Apakah mereka tidak paham akan manfaat sebenarnya? Tidak paham akan akibatnya bila salah menggunakannya? 

Selanjutnya, bagaimana peran orang tua, masyarakat, pemerintah dalam mengatasinya? Saatnya pemerintah mengambil sikap secara arif dan bijaksana bagi anak bangsa yang menjadi “korban” barang haram tersebut. 

 

Mengenal narkoba dan jenisnya 

Narkoba, sesuatu yang harus diketahui, dimengerti dan dipahami oleh kaum muda sebagai generasi penerus bangsa agar tidak mudah terjebak dalam penyalahgunaan narkoba.

Narkoba, istilah yang dikenal di kalangan “pihak yang berwajib”, disebut narkotika bagi kaum “medis”, dan dikenal dengan istilah NAFSA bagi kalangan “ pecandu/pemakai”. 

Narkoba singkatan dari narkotika, psikotropika  dan obat/bahan berbahaya. Narkoba adalah bahan atau zat yang jika dimasukkan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup maupun disuntikkan yang dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang serta dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis. 

NAFSA singkatan dari narkotika, alkohol dan zat aditif lainnya ( obat-obat terlarang berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). 

Kedua istilah tersebut (Narkoba dan NAFSA) sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun NAFSA sebenarnya memiliki ruang lingkup yang lebih luas.
Narkotika berasal dari bahasa Inggris "narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No.35 tahun 2009). 

Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman yaitu Candu, Ganja, dan Koka. Narkotika, sebenarnya obat yang digunakan untuk kepentingan medis sebagai penenang atau penghilang rasa sakit. 

Cara kerjanya mempengaruhi susunan saraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Maka, narkotika dilarang pemakaiannya untuk kepentingan nonmedis. Namun, banyak kaum muda dan orang-orang tertentu yang coba-coba  menggunakan “obat terlarang” itu untuk kepentingan yang tidak wajar. 

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No.5 tahun 1997). 

Psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia. Memengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah laku pemakainya. 

Zat yang termasuk psikotropika adalah sedatin, rohypnol, megadon, valium, mandrax, amfetamine, fensiklidin, metakualon, metifenidat, fenobarbital, flunitrazepam, ekstasi, shabu-shabu. 

Selain itu juga ada LSD, bahan aditif berbahaya lainnya adalah bahan-ahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina dan kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat.

Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin. Contohnya antara lain alkohol, obat anaestetik jika aromanya dihisap(lem/perekat,aceton, ether, nikotin), kafeina, zat desainer.

Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.

 

Efek narkoba 
Peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat, mudahnya mendapatkan barang haram tersebut, membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mesncicipi barang haram tersebut. 

Masyarakat dan para orang tua pun menjadi cemas dan khawatir karena efek negatif yang ditimbulkan oleh zat berbahaya itu yang mampu melumpuhkan generasi muda, anak-anak negeri harapan bangsa di masa depan. 

Dampak atau efek penyalahgunaan narkoba bagi pemakainya sangat berbahaya bagi hidup dan kesehatannya, diantaranya adalah: 
(1) narkoba menyebabkan terjadinya halusinasi bagi pemakai, melihat suatu hal yang sebenarnya tidak ada, sesuatu yang jauh tampak dekat. Pernahkan mendengar berita orang jatuh dari gedung tinggi bertingkat ? 
(2) narkoba menyebabkan terjadinya efek simultan, organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
(3) narkoba menyebabkan terjadinya efek depresi, tertekannya sistem saraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. 
(4) narkoba menimbulkan efek adiktif, kecanduan yakni kecenderungan untuk ingin selalu dan ingin lagi mengonsumsi barang haram tersebut bila sudah pernah mencicipi, zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan saraf-saraf dalam otak. 
(5) Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian. Sungguh-sungguh mengerikan!

Bagi mereka yang menyalahgunakan narkoba,dianggap melanggar hukum dan dikenakan sangsi oleh pihak yang berwajib (Undang-Undang no 35 tahun 2009). Penyalahgunaan narkoba secara tidak sadar akan menyeret pemakainya pada kehidupan yang sangat berbahaya. Sekali mencoba, maka mereka akan dihadapkan pada kehidupan yang semu, keinginan untuk mencoba dan mencoba lagi. Akhirnya ketagihan dan kecanduan akan barang haram pun tidak bisa dihindari. 

Ketergantungan pada narkoba akan menggiring seluruh pikirannya, sikapnya ke arah perilaku yang berusaha memenuhi kebutuhan akan narkoba. Tujuannya agar tubuh tidak merasakan sakit yang begitu menyiksa meskipun harus dengan cara berbohong, mencuri, bahkan melakukan tindakan kriminal, berbuat melanggar norma-norma yang tentunya dengan resiko yang amat berat bagi kehidupannya, bagi masa depannya. 

Kalau sudah demikian, hidup terasa menyiksa seperti neraka, tidak akan pernah merasa nyaman, masa depan menjadi runtuh. Otak bekerja tidak normal, cara berpikir yang tidak rasional dalam menghadapi masalah kehidupan, tampak seperti orang linglung, tidak waras. 

Narkoba mampu meruntuhkan tatanan kehidupan sosial-budaya, ekonomi-politik, ketahanan masyarakat, bangsa dan negara.

(bersambung)

 

Dra. Ni Made Swastiningrat MSi.
Penulis adalah pengajar di SMAN Umbulsari dan di Universitas Terbuka. Lahir di sebuah Desa Kalianget, Singaraja, Bali.

Artikel Selanjutnya
5 Pantai Pasir Pink di Indonesia, Bak Serpihan Surga
Artikel Sebelumnya
7 Olahraga yang Efektif Bantu Turunkan Berat Badan

Artikel Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar