Cari

Saatnya Pemerintah Bijak Sikapi Generasi Muda Pecandu Narkoba

Foto: Pixabay

 

Narkoba, kata yang sering terngiang di telinga kita dan tidak asing di mata masyarakat dunia karena bila disalahgunakan, keberadaannya sangat membahayakan bagi manusia.

Begitu banyak kaum muda di dunia menjadi korban sehingga berujung pada kematian karena ketidak mampuannya menyikapi penyalahgunaan benda terlarang tersebut.

Berbagai usaha dilakukan negara-negara di dunia untuk menyelamatkan generasinya dari cengkraman barang berbahaya itu, mulai dari pencegahan penyalahgunaan, hingga pemberantasan penyebarannya. Namun, namun tidak pernah ada ujung penyelesaiannya, bahkan menunjukkan gejala yang semakin memprihatinkan.

Indonesia merupakan negara yang dari  tahun ke tahun jumlah pengguna dan pecandu narkoba tercatat semakin mengkhawatirkan. Bahkan, menunjukkan gejala seperti gunung es, yang tampak dan terdeteksi hanya sebagian kecil dari data yang sebenarnya. 

 

Sasaran pengguna narkoba

Kasus narkoba selalu marak menghiasi media sosial. Korbannya tidak memandang usia, jenis kelamin dan status sosial. Narkoba menyerang kelompok pengangguran, golongan eksklusif, pegawai negeri sipil, bahkan selebriti. Bahkan, kebanyakan kaum muda bahkan remaja dan anak-anak dalam usia belajar yang notabene adalah generasi penerus penentu masa depan  bangsa dan negara ini.

Sepanjang tahun 2020 hingga 2 September 2020, sebanyak 11 artis terlibat dalam penyalahgunaan narkoba (Jakarta,kompas.com, 2 September 2020). Ini sebuah angka yang cukup mengejutkan di era pandemi Covid-19.

Menurut penelitian  BNN pada tahun 2017, jumlah penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai lebih dari 3 juta orang pada kelompok usia 10 hingga 59 tahun. 74,5 % penggunanya adalah laki-laki,dan 25,5% adalah perempuan. Mirisnya , 27 % pengguna adalah kaum pelajar dan mahasiswa, dan 37 hingga 40 orang di Indonesia meninggal setiap harinya akibat konsumsi narkotika.

 

Jaringan narkoba

Peredaran narkoba di dunia pun semakin meraja dan melibatkan jaringan internasional yang sangat kompleks. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menyatakan bahwa negara Indonesia masuk dalam jajaran segitiga emas perdagangan narkoba, khususnya metafetamin bersama dengan Jepang, Australia, Selandia Baru, dan Malaysia (kompas 28 Pebruari 2020).  

Indonesia menjadi sasaran empuk bagi pengedar narkoba, barang yang mampu melumpuhkan syaraf penggunanya. Setidaknya ada 72 jaringan internasional yang beroperasi di negara ini. Bahkan Surabaya sudah menjadi kota transit perdagangan narkoba jaringan internasional (Surabaya, iNews.id, 4 September 2020).

 Di tahun 2019, BNN memusnahkan barang bukti narkoba dengan jumlah yang sangat besar (99,7 kilogram sabu, 9.990 butir ekstasi jenis baru, dan 118,34 kilogram daun khat yang berasal dari Ethiopia). Semua barang bukti tersebut hanya dari 4 tersangka pengedar.

Sepanjang bulan Januari hingga April 2020, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengungkap 17.407 kasus narkotika dengan jumlah tersangka  22.500  dan 5,54 ton narkoba berbagai jenis disita (okezone, 23 Mei 2020). 

Bahkan baru-baru ini, Jumat (22/5/2020), Tim Satgasus Merah Putih Bareskrim Polri menemukan 821 kg sabu seharga 4,5 triliun di sebuah ruko, Jalan Takari, Kecamatan Tatakan Kota Serang, Banten. Tersangkanya yakni dua bandar internasional berkewarganegaraan Yaman dan Pakistan (liputan6.com,Jakarta, 23 mei 2020).

Sungguh luar biasa, membuat mata terbelalak! Bayangkan, 8 kuintal lebih sabu dan 5,53 ton narkoba akan digunakan menghantam generasi muda indonesia yang dalam masa darurat Covid-19, yang dapat merusak otak dan jiwa anak bangsa indonesia.

Seakan bandar mencari celah, mencuri kesempatan di saat semua berfokus pada situasi pendemi Covid-19 (Republika.co.id, Jakarta. 24 Mei 2020).

Berkat kesigapannya, Polri mampu menggagalkannya. Bahkan 3 kurir muda yang membawa 25,8 kg ganja dari Aceh ke Jawa yang berhasil diamankan di Jambi adalah seorang pelajar dan otaknya justru bandar yang masih berada di dalam penjara (Republika.co.id. Jambi. 22 April 2020).

Di Semarang, Polisi menciduk 2 mahasiswa yang tengah mengedarkan ganja di sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Semarang (Semarang,jpnn.com.18 agustus 2020).  Seorang napi pengedar narkoba yang berada di rumah sakit swasta di Jakarta yang menempati sebuah  kamar VIP ditemukan sedang membuat dan meracik 15.000 butir  ekstasi yang siap diedarkan oleh seorang kurir (Jakarta,jpnn.com. 19 agustus 2020).

Hal ini membuat para orang tua dan warga masyarakat begitu cemas dan resah. Apa yang harus dilakukan pemerintah untuk menyikapinya ?

Pemerintah Indonesia tidak hanya berpangku tangan. Banyak usaha dan gerakan-gerakan yang dilakukan pemerintah namun belum menuai hasil yang diharapkan. Hingga akhirnya dikeluarkannya Instruksi Presiden No.2 tahun 2020 oleh Bapak Presiden Joko Widodo.

Dalam kebijakan tersebut mengamanatkan kepada BNN untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan , Peredaran Gelap Narkoba) periode tahun 2020-2024.

 

(BERSAMBUNG) 

 

 

Penulis: 

Dra. Ni Made Swastiningrat MSi.
Penulis adalah pengajar di SMAN Umbulsari dan di Universitas Terbuka. Lahir di sebuah desa Kalianget, Singaraja, Bali.

Artikel Selanjutnya
7 Olahraga yang Efektif Bantu Turunkan Berat Badan
Artikel Sebelumnya
4 Cara Melindungi Anak dari Pengaruh Negatif Media Sosial

Artikel Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar