Schoolmedia News
SCHOOL MEDIA® News
kembali
Artikel

Merajut Asa di Kursi Belakang: Saat Sekolah Swasta Tak Lagi Jadi Pelengkap

author Eko Schoolmedia
Jun 18, 2026 |



Schoolmedia News Jakarta = Bagi sebagian keluarga prasejahtera, impian menyekolahkan anak sering kali membentur dinding tebal bernama pembatasan daya tampung sekolah negeri. Ketika nama sang anak tersisih dari papan pengumuman jalur zonasi, seketika itu pula kecemasan membayangi.

Bayang-bayang biaya mahal di sekolah swasta kerap memaksa mereka pasrah, mengubur dalam-dalam asa untuk merajut masa depan yang lebih baik melalui bangku pendidikan.

Namun, angin perubahan mulai berembus dari ruang-ruang pembuat kebijakan. Pemerintah kini tengah berupaya meruntuhkan sekat pemisah yang selama ini menempatkan sekolah swasta sekadar sebagai "pelengkap" atau pilihan kedua setelah sekolah negeri. Langkah ini diambil demi menghadirkan keadilan yang nyata bagi setiap anak bangsa, tanpa memandang di mana mereka menimba ilmu.

Dalam forum koordinasi daerah di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (14/6/2026), Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq menegaskan pentingnya mencari titik keseimbangan baru dalam implementasi kebijakan pendidikan nasional. Paradigma lama yang menempatkan masyarakat penyelenggara pendidikan swasta di posisi sekadar pembantu tugas negara kini mulai digeser secara mendasar.

”Di dalam usulan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang sedang dibahas bersama Komisi X DPR RI, kelompok masyarakat tidak lagi dianggap sebagai kelompok penyelenggara pendidikan, tetapi sebagai mitra strategis yang sifatnya sejajar dengan negara,” kata Fajar. Menengok sejarah, sekolah-sekolah swasta telah lahir dan mencerdaskan kehidupan bangsa jauh sebelum republik ini memproklamasikan kemerdekaannya.

Komitmen di tingkat pusat ini langsung diterjemahkan ke dalam tindakan afirmatif di daerah. Salah satu langkah konkretnya adalah mengizinkan guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk kembali mengajar di sekolah swasta asal mereka. Kebijakan ini menjadi penyelamat bagi sekolah swasta di daerah yang kerap kehilangan guru-guru terbaiknya setelah lulus seleksi ASN, sebuah realitas yang sempat menurunkan kualitas belajar para murid di sana.

Gayung bersambut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur merespons kebijakan ini dengan langkah nyata di lapangan. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengungkapkan, optimalisasi anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) diarahkan untuk menjamin anak-anak dari keluarga prasejahtera tetap bisa bersekolah meski di lembaga swasta. Sebanyak 79.000 slot beasiswa disediakan di sekolah swasta untuk menampung mereka yang tidak lolos di sekolah negeri.

”Ini tujuannya agar yang tidak dapat di negeri pun tetap merasakan sekolah berkualitas, apalagi dari kalangan ekonomi yang mungkin tidak terlalu berada,” ujar Emil.

Keadilan bagi murid juga diwujudkan lewat perbaikan sistem penerimaan murid baru. Penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jalur prestasi dinilai jauh lebih objektif mengukur kompetensi individu anak, sekaligus memangkas praktik kecurangan administrasi seperti manipulasi atau titip Kartu Keluarga (KK) demi mengejar sekolah favorit.

Tak hanya sistem, pembenahan fisik sekolah pun kini lebih memanusiakan warga belajar. Melalui skema swakelola yang melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan di tingkat sekolah, renovasi ruang kelas menjadi lebih cepat dan transparan. Kerja kolektif ini berhasil merevitalisasi lebih dari 16.000 satuan pendidikan di seluruh Indonesia, melampaui target awal yang hanya 10.000 sekolah.

Melalui jalinan kolaborasi pusat dan daerah ini, tata kelola pendidikan nasional diharapkan keluar dari jebakan elitisme intelektual. ”Kita harus menegakkan keseimbangan dengan adil, wa aqimul-wazna bil-qisti. Tugas kementerian adalah mengurus sekolah negeri maupun sekolah swasta,” pungkas Fajar. Pada akhirnya, keadilan pendidikan bukan lagi sekadar slogan di atas kertas, melainkan sebuah hak yang harus singgah di setiap meja belajar anak-anak Indonesia.

Tim Schoolmedia

Tolak Keras Pengesahan RUU Kepolisian! Syarat Kepentingan Kekuasaan dan Politik
Artikel Selanjutnya
Tolak Keras Pengesahan RUU Kepolisian! Syarat Kepentingan Kekuasaan dan Politik
author Eko Schoolmedia
Jun 18, 2026
Menyemai Kreator Solusi Masa Depan lewat Kompetisi Kecerdasan Artifisial pada LKS dan OSN Dikmen 2026
Artikel Sebelumnya
Menyemai Kreator Solusi Masa Depan lewat Kompetisi Kecerdasan Artifisial pada LKS dan OSN Dikmen 2026
author Eko Schoolmedia
Jun 18, 2026