Kemen PPPA: Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas Mendesak Diterapkan di Sekolah, Hasil Survei Ungkap Masalah Diskriminasi

Kemen PPPA: Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas Mendesak Diterapkan di Sekolah Rakyat, Survei Ungkap Tingginya Angka Kekerasan
JAKARTA Schoolmedia News – Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024 yang dilaksanakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan fakta memprihatinkan: sebanyak 83,85 persen anak penyandang disabilitas pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya.
Lebih lanjut, sebanyak 64,57 persen dari jumlah tersebut menjadi korban kekerasan dalam kurun waktu 12 bulan terakhir sebelum survei dilakukan.
Angka tinggi ini menjadi dasar kuat mengapa penguatan perlindungan anak penyandang disabilitas dinilai sangat mendesak untuk diterapkan secara menyeluruh di lingkungan Sekolah Rakyat.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, menegaskan bahwa anak penyandang disabilitas merupakan kelompok paling rentan yang menghadapi risiko berlipat ganda, mulai dari kekerasan, diskriminasi, hingga penelantaran. Tidak hanya itu, akses mereka terhadap layanan pendidikan dan pendampingan yang layak pun masih terbatas.
“Prevalensi kekerasan yang tinggi ini harus menjadi perhatian serius seluruh orang dewasa di sekitar anak, termasuk kepala sekolah, guru, dan seluruh tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menggarisbawahi bahwa anak penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlindungan khusus,” ujar Titi dalam kegiatan Focus Group Discussion yang digelar Kemen PPPA, melibatkan kementerian/lembaga terkait, organisasi masyarakat sipil, pihak sekolah, dan mitra pembangunan.
Lebih jauh, Titi menjelaskan bahwa keberhasilan Sekolah Rakyat tidak hanya diukur dari keberhasilannya membuka akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin atau miskin ekstrem.
Indikator keberhasilan utama lainnya adalah kemampuan sekolah menghadirkan lingkungan yang aman, inklusif, ramah anak, bebas diskriminasi, serta mampu menjamin pemenuhan hak dan kebutuhan khusus setiap siswa, termasuk mereka yang memiliki disabilitas intelektual.
“Pemerintah telah membangun sistem perlindungan anak yang harus berfungsi menjawab kebutuhan anak secara menyeluruh, inklusif, dan selalu berlandaskan pada kepentingan terbaik bagi anak,” tambahnya.
Data Kementerian Sosial
Data dari Kementerian Sosial yang disampaikan Perwakilan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi, Ika Nugrahaeni, mencatat saat ini terdapat 6 siswa tingkat SD, 66 siswa tingkat SMP, dan 71 siswa tingkat SMA yang berstatus anak penyandang disabilitas dan bersekolah di Sekolah Rakyat yang tersebar di berbagai wilayah. Mayoritas dari mereka mengalami disabilitas intelektual yang menuntut pendekatan pembelajaran dan pengasuhan yang berbeda dari siswa lainnya.
Namun, sejumlah kendala besar masih menghadang. Mulai dari stigma negatif di masyarakat, kelelahan emosional yang dialami pendamping atau wali asuh, minimnya pemahaman keluarga terhadap kebutuhan anak, hingga terbatasnya layanan pendampingan profesional.
Dari sisi sekolah, tantangan tidak kalah berat: kurangnya guru pendamping khusus, belum meratanya pelatihan pendidikan inklusif bagi tenaga pendidik, serta sistem penilaian pembelajaran yang belum sepenuhnya adaptif terhadap kondisi anak.
“Anak penyandang disabilitas jauh lebih rentan menjadi sasaran kekerasan, eksploitasi, perundungan, hingga kekerasan seksual. Masih banyak kasus diskriminasi yang terjadi, ditambah hambatan komunikasi yang dialami sebagian anak membuat mereka sulit melaporkan apa yang dialaminya,” ungkap Ika.
Kepala SMP Sekolah Rakyat 10 Bogor, Fitri Puspitasari, membenarkan kondisi tersebut. Sekolah yang dipimpinnya kini mendampingi 10 anak penyandang disabilitas yang memerlukan perhatian ekstra. “Kami membutuhkan dukungan lintas sektor agar mampu menyediakan layanan pendidikan dan pengasuhan yang benar-benar aman, inklusif, dan pas dengan kebutuhan anak-anak ini,” ujarnya.
Forum diskusi ini pun melahirkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya pemetaan kebutuhan anak penyandang disabilitas, peningkatan kapasitas guru, kolaborasi erat dengan Sekolah Luar Biasa dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, serta sistem pemantauan terpadu. Kemen PPPA dan Kementerian Sosial juga berkomitmen melakukan pemantauan bersama ke lapangan guna memastikan perlindungan dan pendidikan bagi anak penyandang disabilitas berjalan optimal.
Masyarakat yang menyaksikan atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melaporkan melalui layanan SAPA 129, telepon ke nomor 129 atau pesan WhatsApp ke 08111-129-129, yang beroperasi setiap saat untuk menjamin perlindungan dan keamanan korbanak.
Langkah Mendesak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan bahwa penerapan perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas menjadi langkah mendesak yang harus segera diwujudkan di lingkungan pendidikan, khususnya Sekolah Rakyat.
Pernyataan ini dikeluarkan merespons temuan survei yang mengungkap masih maraknya praktik diskriminasi yang dialami anak penyandang disabilitas saat mengakses layanan pendidikan.
Berdasarkan siaran pers resmi yang diterbitkan Kemen PPPA, data hasil pemantauan dan survei di lapangan menunjukkan sejumlah tantangan serius yang dihadapi anak penyandang disabilitas.
Masalah yang paling banyak ditemukan meliputi penolakan penerimaan siswa, perlakuan berbeda yang merugikan, pembatasan akses fasilitas sekolah yang tidak ramah disabilitas, hingga bentuk kekerasan dan perundungan yang kerap terjadi dan belum tertangani dengan baik.
Kondisi ini dinilai sangat menghambat hak dasar anak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan yang layak, setara, dan berkualitas sebagaimana dijamin undang-undang.
Pihak Kemen PPPA menekankan bahwa diskriminasi terhadap anak penyandang disabilitas merupakan pelanggaran hak asasi anak yang tidak boleh dibiarkan. Sekolah sebagai lingkungan kedua bagi anak wajib menjadi ruang yang aman, inklusif, dan mendukung perkembangan seluruh siswa tanpa terkecuali, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus.
Sebagai langkah konkret, Kemen PPPA mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, dinas pendidikan, pengelola sekolah, guru, hingga masyarakat untuk bersinergi menerapkan standar perlindungan anak yang inklusif.
Hal ini mencakup penyesuaian sarana prasarana, pelatihan tenaga pendidik dalam penanganan anak berkebutuhan khusus, serta penyusunan aturan sekolah yang tegas melarang segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.
Kemen PPPA juga berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan, pemantauan, dan penegakan aturan agar setiap anak, termasuk penyandang disabilitas, dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang melindungi, menghargai, dan menjamin kesetaraan hak di segala bidang, termasuk pendidikan.
Tim Schoolmedia
Artikel Lainnya:
Apresiasi Pendidikan Jogja 2026 Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
Kemendikdasmen dan Dekranas Resmi Luncurkan Program PKW 2026, Siapkan 8.730 Wirausaha Muda
Santri Tunarungu dan Tunawicara Rintis Usaha Batik melalui Pendidikan Kecakapan Wirausaha