
JAKARTA, Schoolmedia News — Kementerian Agama melakukan langkah terobosan besar dalam upaya memitigasi ketimpangan kesejahteraan guru di bawah naungannya. Dalam kebijakan terbaru yang diumumkan pada tahun 2026, Kemenag mengusulkan penyesuaian bantuan insentif bagi guru non-ASN yang belum bersertifikasi dan belum mendapatkan penetapan kesetaraan jabatan (inpassing) agar setara dengan standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Terobosan ini menjadi jawaban atas kondisi fundamental pendidikan di lingkungan Kemenag yang selama ini sangat bergantung pada guru honorer. Berdasarkan data per April 2026, dari total 1.157.050 guru binaan Kemenag, sebanyak 68,8 persen atau 796.418 orang berstatus non-ASN. Mayoritas dari mereka, yakni sebanyak 655.622 orang, bertugas di garda terdepan madrasah.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kontribusi guru non-ASN yang sangat dominan harus diikuti dengan perlindungan status dan kesejahteraan yang lebih baik. "Data ini menunjukkan satu hal yang fundamental tentang kontribusi Guru Non-ASN yang sangat tinggi. Karenanya, kebijakan tata kelola guru ke depan fokus pada penguatan status, peningkatan kesejahteraan, dan pengembangan profesionalisme mereka," ujar Menag saat membuka Simposium Guru Nasional Kementerian Agama Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Anggaran Besar untuk Inklusivitas
Untuk mewujudkan standar upah layak tersebut, Kemenag memproyeksikan kebutuhan anggaran sebesar Rp 12,76 triliun. Dana ini ditargetkan mampu menjangkau 467.809 guru yang selama ini berada di luar sistem tunjangan profesi maupun skema gaji ASN.
Langkah ini dinilai sebagai upaya "jemput bola" pemerintah dalam mengakui kedaulatan ekonomi para pendidik. Selama bertahun-tahun, bantuan insentif guru honorer seringkali berada di bawah garis kelayakan hidup jika dibandingkan dengan beban kerja yang serupa dengan guru ASN. Dengan menyandarkan besaran insentif pada UMK, Kemenag mencoba menghadirkan keadilan sosial yang berbasis pada kondisi ekonomi di setiap wilayah penugasan guru.
Selain perbaikan insentif, Kemenag juga meluncurkan rencana akselerasi sertifikasi bagi guru yang telah memiliki kualifikasi pendidikan strata satu (S1). Sebanyak 467.353 guru ditargetkan tuntas mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam waktu dua tahun ke depan.
Proyeksi anggaran sebesar Rp 11,59 triliun telah disiapkan untuk memastikan guru yang kompeten segera memegang sertifikat pendidik (serdik). Sertifikat ini merupakan "kunci" bagi para guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang lebih stabil secara regulasi.
"Kami menargetkan penuntasan sertifikasi dalam waktu dua tahun. Alhamdulilah, keikutsertaan PPG dalam jabatan pada 2025 meningkat tajam hingga 700 persen. Jika tahun 2024 hanya ada 29.933 guru yang ikut, pada 2025 melonjak hingga 206.411 guru," jelas Nasaruddin.
Kepastian Status PPPK
Mengenai ketidakpastian status kepegawaian yang selama ini menghantui guru honorer madrasah, Menag memastikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Kemenag kini sedang menjalin koordinasi intensif lintas sektoral dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga DPR RI.
Fokus utamanya adalah mengusulkan formasi khusus agar para guru honorer madrasah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK). Langkah ini dianggap krusial untuk memberikan jaminan pensiun dan struktur karier yang lebih jelas bagi guru-guru di bawah binaan Kemenag.
Untuk pencairan TPG Madrasah Non ASN secara nasional, sampai dengan Maret, telah cair 100%. Bahkan ini termasuk untuk Guru lulusan PPG Tahun 2025 yang sudah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Pencairan dilakukan menggunakan anggaran existing yang sudah tersedia di daerah.
"Sedangkan Pencairan TPG Madrasah ASN masih belum seragam secara nasional. Sebagian daerah sudah mencairkan sebagian lainnya masih dalam proses," unkap Menag.
Menag menambahkan bahwa Simposium Guru Nasional 2026 adalah bukti nyata bahwa Kementerian Agama berkomitmen untuk transparan dan akomodatif. Kemenag ingin menghilangkan jarak antara pengambil kebijakan dan para guru yang berada di garis depan pendidikan.
“Kami juga dengan tegas menolak aspirasi yang ingin mengeluarkan madrasah dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), karena madrasah adalah bagian integral yang tak terpisahkan dari sejarah dan masa depan pendidikan Indonesia,” tandasnya.
Efisiensi Pencairan Tunjangan
Di sisi teknis administratif, Kemenag juga membenahi sistem distribusi tunjangan. Hingga Maret 2026, progres pencairan TPG Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk periode Januari-Februari dilaporkan telah mencapai 87,4 persen. Sebanyak 204.747 guru dari total kuota 234.265 guru telah menerima hak mereka.
Kendati realisasi sudah di atas 80 persen, Menag memberikan instruksi keras kepada jajaran di daerah untuk tidak menunda proses verifikasi. "Bagi yang masih dalam proses, saya telah menginstruksikan jajaran di daerah untuk mempercepat verifikasi dokumen dan transfer bank agar tidak ada lagi guru yang harus menunggu terlalu lama," tegasnya.
Kebijakan sapu jagat ini disambut sebagai sinyal positif bagi ekosistem pendidikan agama di Indonesia. Dengan anggaran total yang menembus angka puluhan triliun rupiah untuk insentif dan sertifikasi, Kemenag berharap kualitas pengajaran di madrasah akan meningkat seiring dengan berkurangnya beban finansial para pengajarnya.
Simposium Guru Nasional 2026 ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa profesionalisme guru tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan kesejahteraan yang memadai. Reformasi tata kelola guru yang komprehensif ini diharapkan mampu menekan angka turnover guru honorer dan menarik minat talenta-talenta terbaik bangsa untuk mengabdi di institusi pendidikan berbasis agama.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar