
Schoolmedia News Jakarta = Rentetan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, mulai dari perundungan di Bekasi hingga dugaan pencabulan oleh oknum pendidik di Tangerang Selatan, memicu alarm keras bagi ekosistem pendidikan di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan bahwa sekolah seharusnya menjadi benteng perlindungan, bukan justru menjadi ruang ancaman bagi tumbuh kembang anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan keprihatinan mendalam atas fenomena yang disebutnya sebagai "krisis luar biasa" di lingkungan pendidikan. Menurut dia, fungsi sekolah sebagai ruang aman kini sedang dipertaruhkan akibat maraknya tindak kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.
"Sekolah wajib menjadi ruang yang aman, nyaman, dan menggembirakan bagi anak. Ketika justru terjadi kekerasan seksual, ini adalah kegagalan perlindungan anak yang harus ditangani secara tegas," ujar Arifah dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Data terbaru menunjukkan dua kasus menonjol yang kini tengah ditangani pemerintah. Di Kota Bekasi, seorang siswa berusia 17 tahun menjadi korban perundungan oleh rekan sekolahnya yang berusia 18 tahun.
Meski kasus ini telah ditangani Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dampak psikologis yang dialami korban cukup mengkhawatirkan. Laporan terakhir pada November lalu menunjukkan adanya penurunan motivasi belajar yang signifikan pada diri korban.
Belum usai perkara perundungan, dunia pendidikan kembali diguncang oleh dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di sebuah sekolah dasar di Kota Tangerang Selatan. Hasil pendalaman penyidik bahkan menemukan adanya indikasi korban lain selain pelapor utama. Hal ini mengonfirmasi adanya pola kekerasan yang terstruktur dan berlangsung dalam ruang yang seharusnya paling diawasi.
Arifah menekankan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih yang berstatus sebagai pendidik. "Tidak boleh ada penyelesaian di luar hukum. Kepentingan terbaik bagi anak dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama," tegasnya.
Konsekuensi Hukum Maksimal
Secara yuridis, Kemen PPPA mendorong penggunaan pasal-pasal berlapis untuk menjerat pelaku guna memberikan efek jera. Dalam kasus di Tangerang Selatan, pelaku dapat dijerat Pasal 418 Ayat (2b) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Status pelaku sebagai guru menjadi pemberat hukuman dalam konstruksi hukum tersebut.
Selain itu, pelaku juga dibidik dengan Pasal 6 Huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Merujuk aturan ini, pidana dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal karena dilakukan terhadap anak dan dilakukan oleh tenaga pendidik.
"Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui mediasi atau di luar jalur peradilan. Kami menolak pendekatan itu demi kepastian hukum," tambah Arifah.
Ekosistem "BARIISAN" dan Tantangan Implementasi
Ironisnya, kasus-kasus ini mencuat di tengah upaya pemerintah mendorong kebijakan Sekolah Ramah Anak (SRA). Sesuai Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2014, kebijakan ini menggarisbawahi pentingnya keterlibatan aktif tiga pilar utama: satuan pendidikan, orang tua, dan siswa.
Pemerintah sebenarnya telah menginisiasi program SRA dengan target mewujudkan sekolah yang "BARIISAN"รขakronim dari Bersih, Aman, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Asri, dan Nyaman. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan besar, terutama pada aspek pengawasan dan respons cepat terhadap aduan.
Di Bekasi, misalnya, upaya pencegahan sebenarnya telah dilakukan melalui sosialisasi SRA di 50 sekolah sepanjang tahun 2025. Pemerintah daerah juga telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta platform aduan "Terpana" (Teman Curhat Perempuan dan Anak). Namun, munculnya kasus baru menunjukkan bahwa prosedur standar operasional (SOP) perlindungan masih memerlukan evaluasi mendalam.
Langkah Strategis ke Depan
Kemen PPPA menyatakan telah bersinergi dengan delapan kementerian/lembaga sejak tahun 2023 melalui MoU Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP). Kedepan, kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama akan diperkuat, khususnya dalam hal pemantauan, asesmen pendidikan, serta pembekalan materi perlindungan anak bagi para guru.
Sebagai langkah konkret penanganan korban, Kemen PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah menerjunkan psikolog klinis dan pekerja sosial. Di Tangerang Selatan, sebuah posko pengaduan didirikan di sekolah dasar terkait untuk melakukan skrining massal guna menjangkau korban-korban lain yang mungkin masih takut melapor.
"Pemulihan psikologis sangat krusial agar anak dapat pulih dari trauma. Pendampingan dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas dan melibatkan keluarga secara utuh," kata Arifah.
Pemerintah kini menghimbau masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan indikasi kekerasan melalui call center 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Perlindungan anak, menurut Arifah, bukan sekadar tugas kementerian, melainkan tanggung jawab kolektif bangsa untuk memastikan masa depan generasi muda tidak terenggut oleh kekerasan di tempat mereka menimba ilmu.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar