
Schoolmedia News Jakarta = Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) yang disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi krisis iklim. RUU ini berpotensi memperkuat pendekatan pro-pasar dan lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi penghasil emisi, alih-alih mewujudkan keadilan iklim. Harusnya regulasi ini menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi jutaan korban krisis iklim dan mencegah dampak yang lebih besar melalui upaya mitigasi dan adaptasi yang menyeluruh.
âPemerintah dan DPR sepertinya tidak belajar dari bencana ekologis Sumatra yang telah menghilangkan ribuan nyawa, kerusakan dahsyat dan kerugian yang sangat besar. Kita tahu, selain rusaknya ekosistem, bencana Sumatra juga dipengaruhi oleh kondisi krisis iklim. Harusnya substansi dalam RUU yang disusun dapat menjawab persoalan iklim dan mencegah bencana yang sama tidak lagi berulang,â kata Patria Rizky, Manajer Kampanye Iklim dan Isu Global WALHI.
Patria juga menambahkan WALHI memiliki enam catatan kritis atas draf RUU tersebut. Pertama, RUU ini menunjukkan absennya paradigma krisis dan kegagalan negara dalam mengakui bahwa perubahan iklim telah menciptakan ketidakadilan struktural.
Kedua, istilah âpengelolaanâ tidak dimaknai dalam konteks dampak nyata krisis iklim yang telah terjadi. RUU ini juga sama sekali tidak mengatur mekanisme loss and damage, baik itu dalam konteks ekonomi, maupun non-ekonomi, seperti hilangnya kebudayaan, situs bersejarah, dan keanekaragaman hayati.
Ketiga, RUU PPI tidak ditujukan untuk penurunan emisi secara drastis. Keempat, pengendalian iklim direduksi menjadi pencapaian Kontribusi Target Nasional (NDC) dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). NEK dipraktikkan melalui perdagangan karbon, pungutan atas karbon, dan pembayaran berbasis kinerja.
Kelima, RUU PPI tidak mendorong pertanggungjawaban korporasi penghasil emisi besar atas emisi historis maupun emisi yang terus mereka hasilkan hingga saat ini. RUU PPI tidak memuat kewajiban korporasi untuk: mempertanggungjawabkan emisi historis, membayar ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan, melakukan pemulihan lingkungan dan sosial secara langsung, dan menanggung biaya adaptasi masyarakat terdampak. Selain itu, sanksi dalam Bab Penegakan Hukum hanya bersifat administratif dan diserahkan pada pengaturan turunan, tanpa jaminan efek jera.
Keenam, RUU PPI masih bias darat dan mengabaikan pesisir serta pulau-pulau kecil. Meskipun pemerintah mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan dalam bagian Menimbang, RUU ini tidak memiliki pendekatan khusus untuk pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada di garis depan krisis iklim, termasuk ancaman kenaikan muka air laut dan abrasi.
Dan ketujuh, RUU PPI belum memberikan jaminan kepada publik untuk dapat mengakses informasi dan berpartisipasi secara bermakna dalam berbagai upaya penanganan krisis iklim terutama pada tahap perencanaan dan pelaksanaannya.
âBagi kami, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim versi pemerintah saat ini belum layak menjadi landasan hukum penanganan krisis iklim, sebab secara substansi masih jauh dari agenda keadilan iklim. Diperlukan partisipasi publik yang bermakna agar terjadi perubahan mendasar sehingga RUU ini benar-benar berorientasi pada keselamatan rakyat, keadilan iklim, perlindungan kelompok rentan serta penurunan emisi yang nyata dan segera,â tutup Patria.
Seperti diketahui Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan dilanjutkan kembali pada tahun 2026. Masuknya RUU PPI dalam Prolegnas Prioritas sejatinya merupakan tonggak penting untuk menghadirkan keadilan iklim di Indonesia, mengingat, berbagai bencana hidrometeorologi telah terjadi di Indonesia dan menimbulkan korban jiwa yang tidak sedikit dan kerugian yang masif.
Tragedi Siklon Tropis Seroja di Nusa Tenggara Timur dan Siklon Senyar di Sumatera menjadi bukti nyata bahwa krisis iklim telah memicu anomali cuaca ekstrem dan berbagai bencana di Indonesia.
Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Siklon Seroja yang melanda NTT pada April 2021 menewaskan sedikitnya 181 orang, memaksa lebih dari 12.000 warga mengungsi, serta lebih dari 66.000 rumah rusak ringan hingga berat.
Sementara itu, Siklon Senyar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 telah menyebabkan lebih dari 1.100 korban jiwa, 141 jiwa hilang, 3.188 fasilitas pendidikan rusak, dan 175.050 rumah rusak. Bencana-bencana tersebut telah meningkatkan urgensi dari adanya Undang-Undang Keadilan Iklim.
WALHI memberikan tujuh catatan kritis terhadap Draft RUU PPI yang disusun oleh Baleg di antaranya, RUU ini menunjukkan absennya paradigma krisis dan kegagalan negara dalam mengakui bahwa perubahan iklim telah menciptakan ketidakadilan struktural.
Sejak bagian Menimbang hingga tujuan RUU, perubahan iklim masih diposisikan sebagai persoalan teknis pengelolaan lingkungan, bukan sebagai krisis multidimensi yang mengancam keselamatan rakyat dan hak asasi manusia.
Pasal 3 RUU PPI hanya menyebut tujuan umum seperti âmencegah dampak kerusakan lingkunganâ dan âmewujudkan pembangunan berkelanjutanâ, tanpa menyebut krisis iklim sebagai kondisi darurat nasional yang memerlukan langkah segera dan serius.
Sangat jelas bahwa RUU ini tidak ditujukan untuk mengatasi persoalan struktural tersebut. Pada bagian tujuan dari RUU, tidak dimuat tujuan menurunkan secara drastis emisi dari berbagai sektor. Padahal penurunan emisi secara drastis merupakan hal yang harus dilakukan jika hendak mengatasi perubahan iklim.
Kemudian, istilah âpengelolaanâ tidak dimaknai dalam konteks dampak nyata krisis iklim yang telah terjadi. WALHI memandang bahwa terminologi âpengelolaan perubahan iklimâ yang digunakan sebagai judul undang-undang pada akhirnya tidak mampu mendorong substansinya untuk mewujudkan keadilan iklim.
Definisi âPengelolaan Perubahan Iklimâ dalam Pasal 1 angka 2 menekankan pada kegiatan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum, tanpa kerangka perlindungan korban dan pemulihan kerugian akibat krisis iklim.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar