Cari

Penolakan Hakim Atas Eksepsi Delpedro dkk Abaikan Perlindungan Kebebasan Berekspresi


Schoolmedia News Jakarta =  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi dari empat terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025. Keputusan ini memicu kecaman keras dari Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, yang menyebutnya sebagai pengabaian terhadap perlindungan kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia (HAM).

Sidang putusan sela pada 8 Januari 2026 itu juga menolak permohonan penangguhan penahanan bagi Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Majelis hakim memerintahkan persidangan lanjut ke tahap pembuktian, dengan alasan dalil eksepsi sudah masuk pokok perkara. Usai sidang, perwakilan Amnesty menyerahkan surat dukungan dari masyarakat langsung kepada para terdakwa.

Latar Belakang Kasus dan Dakwaan Jaksa

Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi pada Agustus 2025, yang diduga melibatkan elemen politik. Keempat terdakwa ditahan sejak penyidikan dan menjalani sidang perdana pada 16 Desember 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat mereka dengan pasal berlapis, mencakup:

  • Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan ini menuding terdakwa melakukan penghasutan melalui ujaran di media sosial dan aksi demonstrasi. Kuasa hukum terdakwa, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), membacakan eksepsi pada 23 Desember 2025 dengan empat poin utama: dakwaan kabur (obscuur libel), ketidakjelasan locus dan tempus delicti, unsur delik tak terpenuhi, serta dugaan motif non-hukum yang mendistorsi proses sejak awal.

Majelis hakim menolak eksepsi tersebut secara keseluruhan. Hakim anggota menyatakan bahwa argumen TAUD lebih relevan dibahas pada tahap pembuktian, bukan putusan sela.

Kritik Tajam Amnesty International Indonesia

Usman Hamid menilai keputusan hakim penuh kejanggalan. "Keputusan ini mengabaikan fakta bahwa kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan memiliki banyak kejanggalan sejak penyidikan," katanya dalam siaran pers Amnesty, seperti dikutip pada 13 Januari 2026.

Ia menekankan bahwa apa yang dilakukan terdakwa bukan tindak pidana, melainkan ekspresi politik yang dilindungi konstitusi. "Melanjutkan perkara ini sama saja mengabaikan perlindungan kebebasan berekspresi. Majelis hakim seharusnya memeriksa eksepsi secara cermat dan obyektif," tambah Usman.

Amnesty juga menyayangkan penolakan penangguhan penahanan. Hakim beralasan jadwal sidang harus tepat waktu, padahal sidang terlambat satu jam dari jadwal pukul 10 pagi. Delpedro cs sudah siap di rutan sejak pukul 08.00 WIB, tapi petugas kejaksaan baru menjemput pukul 10.00 WIB, sehingga sidang dimulai pukul 11.00 WIB.

"Kesalahan aparat penegak hukum justru dibebankan kepada terdakwa. Ini tidak adil," tegas Usman. Ia menyerukan majelis hakim hentikan proses hukum dan bebaskan terdakwa, karena penggunaan pasal berlapis seperti UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Anak dianggap berlebihan terhadap aktivis demonstrasi.

Implikasi Hukum dan Rekomendasi

Usman Hamid memperingatkan bahwa kelanjutan sidang menciptakan preseden buruk, melemahkan komitmen Indonesia terhadap HAM. Jika tetap berlanjut, ia minta Komisi Yudisial pantau persidangan untuk jaminan peradilan adil. Selain itu, DPR dan pemerintah diminta segera buat undang-undang baru lindungi pembela HAM dari kriminalisasi, selaras standar internasional.

Pengamat hukum menilai kasus ini mencerminkan tren kriminalisasi ekspresi politik pasca-demonstrasi Agustus 2025. Demonstrasi tersebut menyoroti isu reformasi hukum dan kebebasan berpendapat, tapi berujung bentrokan dengan aparat. Empat terdakwa disebut aktif di media sosial, memposting seruan aksi damai yang kini ditafsirkan sebagai penghasutan.

TAUD berencana ajukan praperadilan jika proses lanjut. Sementara itu, dukungan masyarakat terus mengalir. Surat dari Amnesty diserahkan langsung usai sidang, menandakan solidaritas luas terhadap terdakwa.

Hingga kini, keempat terdakwa tetap ditahan di Rutan Salemba. Sidang berikutnya digelar minggu depan dengan agenda saksi jaksa. Pengacara Delpedro optimistis bukti lemah akan terbongkar di tahap pembuktian.

Keputusan PN Jakarta Pusat ini menuai sorotan nasional, mengingatkan pada kasus serupa seperti kriminalisasi aktivis Omnibus Law 2020. Amnesty menegaskan, negara wajib hormati hak berkumpul damai sesuai Pasal 28E UUD 1945 dan ICCPR.

Tim Schoolmedia

Artikel Selanjutnya
Mendikdasmen Targetkan 71 Ribu Satuan Pendidikan Tuntas Program Revitalisasi di 2026
Artikel Sebelumnya
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Nilai Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI Langgar Konstitusi

Artikel Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar