
YLBHI: Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI Langgar Konstitusi
Jakarta, Kompas.com â Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik keras Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa. Menurut YLBHI, kebijakan yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan jaksa di pengadilan merupakan intervensi militer terhadap peradilan dan pelanggaran konstitusi.
Kritik ini muncul setelah personel TNI terlihat mengamankan jaksa dalam persidangan Nadiem Makarim. "Kasus ini membuka tabir praktik operasi militer selain perang yang ilegal," ujar Koordinator YLBHI Alfin Toafiq dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).
Perpres 66/2025 disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025. Sebelumnya, pengamanan mengacu pada telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (5/5/2025) dan Nota Kesepahaman NK 6/IV/2023 (6/4/2023).
YLBHI menilai kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 7 UU TNI. "TNI adalah alat negara untuk pertahanan negara menghadapi ancaman militer. Keamanan dan ketertiban masyarakat kewenangan Polri," tegas Toafiq. Ia merujuk Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutors yang mewajibkan perlindungan jaksa, tapi oleh aparat sipil seperti polisi, sebagaimana UU Kekuasaan Kehakiman untuk hakim.
Lebih lanjut, kehadiran TNI di Kejaksaan Agung dikhawatirkan mengancam independensi kehakiman. "Ini berpotensi intervensi militer, mencampur fungsi pertahanan dan penegakan hukum. Jaksa rentan terpengaruh dalam kasus melibatkan TNI," tambahnya.
YLBHI juga mempertanyakan legalitas Perpres. Pasal 13 UU 12/2011 membatasi muatan Perpres pada materi yang diperintahkan undang-undang atau pelaksanaan pemerintahan. "UU Kejaksaan tak memmandatkan ini. Rujukan ke Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 tak jelas kerangkanya," katanya.
Kebijakan ini, lanjut YLBHI, melanggar konstitusi, TAP MPR VI/2000 tentang pemisahan TNI-Polri, TAP MPR VII/2000 tentang peran TNI-Polri, serta UU TNI. "Ini bagian dari militerisasi pemerintahan Prabowo pasca-UU TNI inkonstitusional," sebut Toafiq.
Akibatnya, YLBHI mendesak Presiden mencabut Perpres 66/2025 dan hentikan pelibatan TNI di urusan sipil. DPR diminta awasi kebijakan antikonstitusi, bukan jadi stempel rezim. Masyarakat sipil diharap terus mengawasi demi demokrasi dan negara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung dan Kementerian Pertahanan belum merespons. Perpres ini memberi TNI ruang lindungi jaksa di samping polisi, tapi YLBHI khawatir membahayakan masa depan demokrasi Indonesia.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar