
Schoolmedia News Jakarta = Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Rapat Koordinasi Penghimpunan Masukan atas penyusunan Pedoman Strategis Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra. Rapat yang dipimpin Asisten Deputi Penanganan Bencana Deputi V Kemenko PMK, Merry Efriana, ini diikuti kementerian dan lembaga terkait sebagai upaya mempercepat pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Rapat koordinasi dilaksanakan secara daring pada Rabu (7/1/2026) dan menjadi forum penyelarasan kebijakan lintas sektor. Pedoman strategis ini disusun sebagai acuan bersama yang menghubungkan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang disusun Bappenas dengan dokumen rehabilitasi dan rekonstruksi pemerintah daerah, agar perencanaan hingga pelaksanaan pemulihan berjalan terintegrasi.
Dalam arahannya, Merry Efriana mengapresiasi masukan awal dari seluruh kementerian dan lembaga. Ia menegaskan bahwa penyusunan pedoman ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Merry menekankan pentingnya memasukkan kerangka manajemen risiko bencana, termasuk pengawasan, peta zona risiko, serta penguatan ketahanan permukiman. Ia mengingatkan bahwa Sumatra memiliki risiko bencana beragam, mulai dari banjir dan longsor hingga gempa bumi, yang perlu menjadi perhatian dalam perencanaan dan pembangunan kembali.
Terkait pendataan, pemerintah menerapkan prinsip data tunggal bencana dengan BNPB sebagai rujukan nasional, dengan tetap melibatkan pemerintah daerah dalam penetapan dan validasi data sesuai kondisi lapangan sebagai dasar perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Rincian teknis dan rencana aksi sektoral akan dituangkan dalam Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi, sementara Pedoman Strategis memuat kerangka umum dan kebutuhan lintas sektor, meliputi permukiman, infrastruktur, sosial, dan ekonomi. Seluruh kementerian dan lembaga diharapkan menyampaikan masukan tertulis paling lambat 14 Januari 2026.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan cepat, terkoordinasi, dan berkelanjutan, sejalan dengan prinsip Build Back Better, Safer, and Sustainable.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar