video
Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen Tegaskan Satuan Pendidikan Penerima IFP Diwajibkan Dokumentasi “Unboxing”, Teliti Proses Penerimaan dan Uji Fungsi BMN
Oct 30, 2025 |
Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen menegaskan bahwa satuan pendidikan penerima IFP (Inventaris Fasilitas Pendidikan) wajib melakukan dokumentasi “unboxing”, teliti dalam proses penerimaan dan uji fungsi Barang Milik Negara (BMN). Langkah ini bertujuan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pemanfaatan fasilitas pendidikan secara optimal, sekaligus mencegah penyalahgunaan dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur resmi pemerintah.
Video Lainnya:
MAN 2 Kota Malang Raih Empat Medali Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia 2025
10 Dec 2025
Pentingnya “Single Source of Truth” untuk Wujudkan Data Pendidikan Islam yang Akurat
10 Dec 2025
Digitalisasi Pembelajaran Jadi Lompatan Besar Transformasi Pendidikan Nasional
10 Dec 2025