Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri. foto: borneonews.co.id
SCHOOLMEDIA NEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Ombudsman dengan memanggil kembali tenaga kontrak yang pada 2018 dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Kami menindaklanjuti hasil pertemuan bersama dengan Ombudsman dan semua dipanggil. Untuk jumlahnya sekitar 200 lebih tenaga kontrak," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Selasa, 5 November 2019.
Baca juga: Minahasa Gelar Kejuaraan Pacuan Kuda Piala Bupati
Ia mengatakan, berkenaan dengan hal itu Pemerintah Provinsi sudah membuat surat ke organisasi-organisasi perangkat daerah yang tenaga kontraknya dinyatakan tidak memenuhi syarat pada 2018.
Surat itu antara lain berisi beberapa hal yang harus dilakukan organisasi perangkat daerah, yakni pertama masing-masing kepala perangkat daerah memanggil tenaga kontrak yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada 2018 dan mempekerjakannya kembali mulai 1 Januari 2020.
Menurut surat itu, setiap organisasi perangkat daerah yang bersangkutan juga harus menganggarkan penggajian tenaga kontrak dan memasukkannya dalam anggaran tahun kegiatan 2020.
Organisasi perangkat daerah juga diminta menyampaikan data, surat perjanjian kerja dengan tenaga kontrak serta penempatan tenaga kontrak yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Di samping itu, organisasi perangkat daerah tidak diperkenankan mengusulkan atau mengangkat tenaga kontrak baru.
Menurut surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah dan terbit 1 November 2019, ada 17 organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan penarikan kembali tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat tahun 2018.
Organisasi perangkat daerah yang dimaksud antara lain Badan Kesbangpol, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas PUPR, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta Dinas Pendidikan.
Baca juga: Gubernur Sumsel Minta Forikan Galakan Kampanye Makan Ikan
Selain itu ada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran, Biro Umum Setda, RSUD dr Doris Sylvanus, serta Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Fahrizal juga sudah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan pemetaan pegawai.
"Saya tidak ingin beban kerja suatu OPD tidak sesuai dengan jumlah pegawainya. Saya ingin efektif dan semua pekerjaan tertangani dengan baik, jika kelebihan maka harus dipindahkan," katanya.
250 Karakter tersisa