Pemkot Mataram Bahas Pengalihan Anggaran Kantor Wali Kota

H Mahmuddin Tura. foto: suarantb.com

SCHOOLMEDIA NEWS, Mataram - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan pembahasan terhadap pengalihan penggunaan anggaran pembangunan Kantor Wali Kota Mataram di Jalan Lingkar Selatan sebesar Rp60 miliar.

"Dengan ditundanya pembangunan Kantor Wali Kota Mataram di Jalan Lingkar Selatan, anggaran yang telah dialokasikan untuk tahap pertama sebesar Rp60 miliar akan dialihkan. Sekarang sedang dibahas," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Mataram, H Mahmuddin Tura di Mataram, Kamis, 21 November 2019.

 

Baca juga: Pemkab Lebak Tingkatkan Akreditasi Pendidikan Dini

 

Menurutnya, pengalihan dana pembangunan kantor wali kota itu dilakukan bersama kalangan anggota dewan, dengan rencana penggunaan untuk program prioritas yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Seperti, untuk anggaran pendidikan, kesehatan, kebersihan dan program-program prioritas lainnya.

"Tetapi kemungkinan, anggaran tersebut baru bisa digunakan pada APBD perubahan 2020, sebab anggaran untuk pembangunan kantor wali kota itu sudah masuk dalam KUA PPAS," ujarnya.

 

Baca juga: Jasa Raharja Kalteng Salurkan Rp 135 Juta Program Bina Lingkungan

 

Menyinggung tentang penundaan pembangunan kantor wali kota, Mahmuddin mengingatkan, bahwa kegiatan itu bukan dicoret melainkan ditunda.

Pasalnya, dari hasil konsultasi disebutkan pemerintah kota dipersilakan melanjutkan pembangunan dengan catatan ikuti aturan yang ada baik dari Mendagri maupun Kementerian PUPR. "Kalau memenuhi aturan, silahkan lanjut," katanya.

Tetapi karena pembangunan kantor wali kota akan menggunakan sistem anggaran "multi years", maka proses tender harus dimulai bulan Desember 2019, dan pengerjaan dilakukan mulai Januari 2020.

Sementara persyaratan administrasi belum selesai, dan waktu tidak memungkinkan dilakukan sehingga rencana itu ditunda.

"Syarat lainnya yang harus kita penuhi adalah, pembangunan kantor wali kota secara implisit tertuang dalam RPJMD, inilah yang masih menjadi alasan penundaan," ujarnya.

Komentar

250 Karakter tersisa