Pemkab Bogor Terima Penghargaan Desa Sadar Hukum dari KemenkumHAM

Yasonna Saat Penyerahan Penghargaan Desa Sadar Hukum di Gd Sate Bandung. foto: kemenkumham.go.id

SCHOOLMEDIA NEWS, Cibinong, Bogor - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat menerima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) RI di Gedung Sate Bandung, karena dianggap berhasil membina dan mengembangkan Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor sebagai Desa Sadar Hukum.

"Dengan kesadaran ketaatan terhadap semua regulasi, kedisiplinan akan hadir tanggung jawab semua orang bisa menghargai terhadap regulasi dan mampu melaksanakan," kata Asisten Administrasi Pemkab Bogor, Yous Sudrajat di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, 5 Desember 2019.

 

Baca juga: Pencairan Dana Desa di Maluku Capai Rp4,136 Triliun Sejak Tahun 2015

 

Yous mengaku sepakat dengan Menkumham RI, Yasonna H. Laoly yang menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada dirinya, bahwa hukum merupakan dasar dari konstruktif mengenai pembangunan di masa mendatang.

Sehingga, akan hadirnya kepastian, ketentraman, ketertiban, dan kondusivitas yang merupakan modal utama melaksanakan pembangunan.

"Menegakkan dan menjalankan aturan. Kami apresiasi dan sepakat hukum itu pondasi. Kegiatan pembangunan kesadaran tanggung jawab yang pada akhirnya saling memiliki," kata Yous.

 

Baca juga: Gubernur NTB Raih Regional Leader Entrepreneur Awards 2019

 

Sementara itu, Camat Megamendung, Rismawan mengaku bangga karena warganya di Desa Sukamanah paham terhadap hukum baik menyangkut pertanahan, perkawinan, pidana maupun perdata, sehingga masyarakat terlindungi oleh hukum.

"Kita akan terus melakukan penyuluhan dalam rangka meningkatkan kualitas kesadaran hukum dan hadirkan narasumber yang representatif," kata Rismawan.

Di samping menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari KemenkumHAM RI, Pemkab Bogor di hari yang sama juga menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Barat sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Layanan Prima Tahun 2019.
 

Komentar

250 Karakter tersisa