Kekerasan Anak Melonjak Saat Pandemi Covid-19

Foto: Pixabay

 

Schoolmedia News, Tangerang - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang mencatat, 142 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Tangerang selama pandemi Covid-19. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Asep Jatnika mengatakan, data tersebut berdasarkan catatan yang didapat dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang ada di desa dan kecamatan se-Kabupaten Tangerang.

“Sejak Januari hingga pertengahan November 2020,” ujar Asep, Selasa, 24 November 2020, seperti melansir dari laman RRI.

 

Baca juga: Ini Harapan Tim Pengembang Pembinaan Organisasi Profesi Guru

 

Asep menerangkan, terdapat 142 kasus kekerasan seksual dan kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Tangerang hingga November 2020. 

Menurut Asep, hampir setiap kecamatan di Kabupaten Tangerang tercatat memiliki kasus pelecehan seksual anak dan kekerasan terhadap perempuan. Ada empat kecamatan yang paling dominan angka kasusnya.

Asep menuturkan, tercatat dari data yang dikumpulkan, terdapat empat wilayah yang mendominasi kasus kekerasan perempuan dan anak. 

“Hampir semua kecamatan punya kasus. Tapi yang paling banyak itu di Kecamatan Pasar Kemis 18 kasus, Cikupa empat kasus, Rajeg 14 kasus, Sepatan 13 kasus dan Cisoka sembilan kasus,” ungkap Asep.

 

Baca juga: Puan Minta Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru

 

Angka tersebut, kata Asep, kemungkinan akan bertambah jika melihat data penambahan kasus di P2TP2A yang belum melaporkan.

”Di setiap kecamatan pasti ada kasus pelecehan seksual terhadap anak. Jadi bohong apabila angka pelecehan anak dan perempuan di kecamatan itu nol, dan bagi yang tidak melaporkan tentu akan diganjar sanksi,” ujarnya.

Komentar

250 Karakter tersisa