Produk vape dilengkapi pita cukai.Foto:ANTARA
Schoolmedia News. Kudus - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah mencatat sepanjang tahun 2019 belum menemukan adanya kasus pelanggaran pita cukai produk likuid vape atau cairan rokok elektrik.
"Hingga kini, produsen vape memang baru ada satu di Kabupaten Rembang," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini, di Kudus, Selasa (21/01/2020).
Ia mengakui jumlah tempat penjualan vape di wilayah kerja KPPBC Kudus memang belum banyak.
Adapun lokasi penjualan vape yang teridentifikasi sementara, yakni di Kabupaten Kudus, Pati, dan Rembang.
Dari tiga kabupaten tersebut, tercatat hanya belasan toko yang menjual vape serta ada salah satu produsen vape di Rembang, meskipun produksinya belum besar.
Baca Juga : Wakil Gubernur Dorong Pesisir Barat Wujudkan Kabupaten Layak Anak
"Karena jumlah penjualnya masih sedikit, dimungkinkan menjadi salah satu faktor mereka lebih menaati aturan," ujarnya.
Dengan jumlah penjual yang masih terbatas, maka pengawasannya juga tidak terlalu sulit serta memudahkan petugas dalam melakukan pembinaan.
Tim Bea Cukai Kudus sudah melakukan sosialisasi secara "door to door" tentang pemungutan cukai vape, serta melalui website maupun media sosial, seperti facebook maupun instagram.
Hasil penelusuran di lapangan oleh Tim KPPBC Kudus, di Kabupaten Kudus terdapat enam penjual vape, Kabupaten Pati sebanyak empat penjual vape, dan Kabupaten Rembang sebanyak tiga penjual vape.
Tim Bea Cukai juga mengingatkan mereka mulai awal 2019 dimulai penindakan, termasuk melakukan penahanan terhadap pengedarnya karena aturannya sama dengan rokok harus dilekatkan pita cukai setelah sebelumnya disosialisasikan.
250 Karakter tersisa