Kepala Kantor Cabang Jasa Raharja Kalteng, M. Iqbal Hasanuddin. foto: antaranews.com
SCHOOLMEDIA NEWS, Palangka Raya - PT Jasa Raharja Kantor Cabang Kalimantan Tengah mulai awal tahun hingga pertengahan November 2019 telah menyalurkan Rp135 juta untuk Program Bina Lingkungan (PBL).
"Target penyaluran bantuan selama 2019 ialah Rp200 juta. Hingga pertengahan November ini penyaluran sudah mencapai RP135 juta," kata Kepala Kantor Cabang Jasa Raharja Kalteng, M. Iqbal Hasanuddin melalui Kepala Unit Keuangan Akutansi dan PKBL, Febri Irawan di Palangka Raya, Kamis, 21 November 2019.
Pihaknya pun optimistis penyaluran anggaran program bina lingkungan itu akan mencapai target pada akhir 2019 mendatang.
Baca juga: Ketua DPRD Depok Minta Kasus Hepatitis A Ditangani Serius
Febri menerangkan, diantara penyaluran bantuan program bina lingkungan itu seperti untuk pembangunan atau perbaikan sarana pendidikan, sarana rumah ibadah dan sarana umum serta berbagai kegiatan lain terkait program lingkungan.
Di sisi lain, Kepala Cabang Jasa Raharja Kalimantan Tengah, M Iqbal Hasanuddin mengungkapkan selama periode 1 Januari hingga 12 November 2019, pihaknya juga telah menyalurkan santunan senilai Rp17,5 miliar lebih.
"Besaran santunan pada 2019 senilai Rp17,5 miliar lebih ini meningkat 9,38 persen dibanding besaran santunan pada 2018 pada periode yang sama dengan besar santunan mencapai Rp15.8 miliar lebih," katanya.
Santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas baik meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, penguburan, biaya ambulan dan P3K.
Baca juga: Polda Kalsel: Tempat Hiburan Malam Harus Bersih dari Narkoba
Berdasar data Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, pada 2019 besaran santunan meninggal dunia yang telah dibayarkan tersebut mencapai Rp11,7 miliar lebih, korban luka-luka Rp5,3 miliar lebih, cacat tetap Rp148 juta, biaya penguburan Rp24 juta, ambulan Rp1,5 juta lebih dan bantuan P3K Rp255,9 juta lebih.
"Kenaikan santunan pada 2019 dibanding 2018 itu bukan karena naiknya jumlah kejadian kecelakaan tetapi karena adanya kenaikan pembayaran santunan yang mencapai 100 persen. Pihak yang berhak mendapat santunan itu sendiri yakni janda atau duda yang sah, anak-anak korban yang sah, orang tua korban yang sah. Apabila tidak ada ketiganya maka diberikan penggantian biaya penguburan diberikan kepada pihak yang melakukan penguburan," kata Iqbal.
Masyarakat di Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" itu selalu berhati-hati saat berkendara karena penyebab kecelakaan didominasi kelalaian pengendara.
250 Karakter tersisa