Ilustrasi Pengemis. foto: indonesiainside.id
SCHOOLMEDIA NEWS,Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mursidin mengimbau masyarakat untuk tidak memberi sumbangan di jalanan guna mencegah penyandang masalah kesejahteraan sosial atau PMKS semakin banyak di jalan.
"Salurkanlah sumbangan atau sedekah itu kepada lembaga sosial, ada Baznas, rumah duafa, yayasan sosial lainnya, jangan memberikan sumbangan di jalan," kata Mursidin saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 30 November 2019.
Imbauan ini menyusul kejadian terjaringnya seorang kakek PMKS yang memiliki uang sebesar Rp194,5 juta dari hasil mengemis yang dilakukannya setiap hari di wilayah Jakarta Selatan.
Baca juga: Akademisi: Waspadai Penyakit Leptospirosis Saat Musim Hujan
Kakek bernama Mukhlis usia 65 tahun asal Ciputat tersebut terjaring razia PMKS yang dilaksanakan oleh tim Sudin Sosial Jakarta Selatan di sejumlah titik di antaranya Gandari, Pasar Minggu, Pejaten, Mampang Prapatan dan Kebayoran.
Razia yang dilaksanakan selama dua hari yakni Kamis (28/11) malam pukul 23.00 WIB sampai dengan Jumat (29/11) berakhir pukul 11.00 WIB menjangkau sembilan orang PMKS di antaranya manusia silver, anak jalanan, ondel-ondel, pengemis penyandang disabilitas dan kakek Mukhlis.
Kakek Mukhlis diamankan petugas Sudin Sosial di depan sebuah bank di kawasan Gandari, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah bersembunyi menghindari petugas.
Uang senilai Rp194,5 juta tersebut disimpannya di dalam tas ransel yang selalu dibawanya setiap mengemis di pertokoan di kawasan Gandaria.
Mursidin mengatakan kakek Mukhlis sudah pernah diamankan petugas pada 2017, saat itu dia telah memiliki uang senilai Rp86 juta.
Setelah dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan mengemis, ternyata kakek Mukhlis kembali turun mengemis dan kini uang yang dimilikinya mencapai Rp194,5 juta.
"Sewaktu dilakukan pembinaan yang bersangkutan mengaku ada keluarganya, akhirnya datang keluarga menjemput membuat surat penyataan untuk tidak mengemis mengganggu ketertiban umum dan lain-lain ternyata mengulangi perbuatannya lagi, dari 2017 uangnya Rp86 juta bertambah jadi 194,5 juta," kata Mursidin.
Menurut Mursidin, berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum, wilayah seperti lampu merah, trotoar, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya tidak boleh ada PMKS.
Dasar aturan ini yang menjadi tugas Sudin Sosial Kota Jakarta Selatan melakukan penjangkauan dan tindakan persuasif kepada para PMKS.
"Di wilayah Jakarta Selatan terdapat 86 titik rawan PMKS, setiap wilayah terdapat petugas yang melakukan pemantauan," kata Mursidin.
Baca juga: MUI Gorontalo: Pelaku UMKM Perlu Didorong Dapatkan Sertifikat Halal
Seperti kasus kakek Mukhlis yang sudah dipantau oleh petugas Sudin Sosial sejak tiga bulan terakhir.
"Saya juga kerap mendapat laporan kakek Mukhlis sering mengemis di kantor bank, dengan menunggu di depan pintu," kata Mursidin.
Para PMKS yang terjaring razia selanjutnya dibawa ke panti sosial untuk dilakukan pembinaan mental serta agama agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Selain upaya tersebut, lanjut Mursidin, masyarakat juga perlu diingatkan agar tidak memberikan sumbangan apa pun di jalan karena akan mengundang para PMKS untuk terus turun ke jalan.
"Memberikan di jalan-jalan tidak mendidik, salurkanlah sumbangan itu ke lembaga sosial yang resmi, Baznas, dan lainnya," kata Mursidin.
250 Karakter tersisa