Schoolmedia News Jakarta --- Sejumlah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengakui masih kurang memahami bagaimana mengimplementasikan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Ditjen PAUD Dikdasmen) terkait Transisi PAUD - SD Kelas Awal. Hal ini disampaikan sejumlah Kepala Bidang PAUD dan Sekolah Dasar yang melakukan kunjungan ke Direktorat PAUD untuk beraudensi mendapat penjelasan.
"Sebelumnya kami mohon maaf karena kurang memahami Surat Edaran yang kemarin disosialisasikan. Kami tidak bisa ikut sosialisasi karena tidak berhasil masuk zoom meeting. Karena itu kami sengaja datang ke Direktorat PAUD dan juga nanti akan ke Direktorat Sekolah Dasar untuk mendapat penjelasan bagaimana mengimplementasi surat edaran tersebut," ujar Kabid Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe Kepulauan, Tira Liambo kepada Tim Direktorat PAUD yang menerima di Gedung E Kemendikbudristek Lantai 7 Jakarta Selatan.
Menjawab hal itu, Widya Praja Direktorat PAUD Bidang Regulasi dan Tata Kelola, Hamzah Hakim dalam pertemuan tersebut menjelaskan saat ini memang masih terdapat miskonsepsi di lapangan, antara lain masih ditemukan praktik penerimaan siswa baru di Sekolah Dasar atau PPDB serta pembelajaran yang belum mencerminkan pemahaman bahwa membangun kemampuan fondasi (kematangan sosial emosional, kemampuan literasi dan numerasi dasar, serta kemampuan fondasi lainnya) merupakan suatu proses bertahap dan berkelanjutan yang dibangun sejak PAUD hingga SD kelas awal.
Kedua masih ada kebingungan dari sejumlah PAUD untuk mendapat kepercayaan orang tua dan sekolah sekitar dengan harapan anak bisa membaca sebelum masuk SD, atau mengikuti peraturan/kebijakan PAUD yang tidak mewajibkan anak bisa membaca.
Ketiga orang tua yang ingin anaknya bisa calistung sebelum SD dengan cara meminta PAUD mengajar calistung, membeli buku untuk belajar di rumah, atau mengikuti kursus (bimbingan belajar), apalagi dengan metode drilling. Dan keempat Pendidik SD juga menilai tes calistung sulit dihindari karena ingin memudahkannya dalam melakukan pembelajaran yang lebih menggunakan buku teks dengan tulisan atau yang tidak sesuai dengan karakteristik anak usia dini.
" Karena itu, Transisi PAUD - SD kelas awal ini menjadi sangat penting agar dapat mempersiapkan anak mempunyai kemampuan fondasi yang tepat, maka perlu menciptakan masa transisi yang baik, dengan menciptakan lingkungan belajar yang selaras antara di satuan PAUD dan SD," ujar Hamzah Hakim.
Perlunya Transisi Dilakukan
Dalam rangka penguatan transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, perlu memperhatikan bahwa: Pertama belum semua peserta didik kelas 1 SD pernah mengikuti pembelajaran terstruktur melalui PAUD. Berdasarkan data Susenas pada tahun 2021 menunjukkan data Angka Kesiapan Sekolah (AKS) masih 74,69% dan jumlah peserta didik SD yang tidak melalui PAUD ini meningkat di masa pandemi Covid-19.
Kedua Pasal 69 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, mengatur bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain; Ketiga Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, mengatur bahwa Standar Kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar difokuskan pada:
a. Persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
b. Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
c. Penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Karena itu, lanjutnya Pemerintah Daerah diminta menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengawas, penilik, kepala satuan PAUD dan kepala SD di wilayah Saudara, yang berisikan penjelasan bahwa:
a. Penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
b. Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah.
c. Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf b, khusus SD dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru, perlu:
1) melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah;
2) merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awal;
3) melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistik dengan dapat menggunakan atau memodifikasi contoh yang dapat diakses melalui tautan laman s.id/transisipaudsd dan Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui tautan laman s.id/pmm-transisipaudsd.
4) menggunakan hasil asesmen awal sebagaimana dimaksud pada angka 3) sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang tahun ajaran.
d. Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD. Rangkaian praktik pembelajaran berupa buklet
advokasi penguatan transisi PAUD-SD dapat diakses melalui tautan laman s.id/booklet-transisipaudsd
Penulis Eko
250 Karakter tersisa