BNN Ungkap 10 Kasus Narkoba di NTT pada 2019

Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Polisi Teguh Imam Wahyudi. foto: radarntt.co

SCHOOLMEDIA NEWS, Kupang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur mengungkap sebanyak 10 kasus penggunaan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) di wilayah provinsi berbasiskan kepualauan itu selama periode Januari-Desember 2019.

"Ada 10 kasus narkoba yang kami ungkap dalam tahun 2019 ini, jumlah ini melampaui target kami sebanyak delapan kasus," kata Kepala BNN Provinsi NTT Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Polisi Teguh Imam Wahyudi di Kupang, Jumat (20/12/2019).

Dia menyebutkan, dari 10 kasus tersebut, telah diamankan sebanyak 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Baca juga: PT Timah Dukung PORPROV Babel 2022

 

Dari belasan tersangka itu, lanjut dia, lima orang telah diproses hukum hingga putusan pengadilan di antaranya dua tersangka diproses di Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka dan tiga tersangka diproses di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dia mengatakan, dari para tersangka tersebut, terdapat dua orang yang diketahui memiliki psikotropika golongan empat dengan barang bukti 243 pil riklona.

Imam Wahyudi menjelaskan, kasus kedua tersangka ini dilimpahkan ke Kepolisian Resor Belu untuk proses hukum lebih lanjut karena dalam BNN hanya memiliki kewenangan untuk menangani atau memproses secara hukum terhadap jenis narkotika golongan I dan II sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Jenis pil riklona ini dalam kategori psikortropika golongan empat sehingga penangannya bukan menjadi kewenangan kami," ucapnya.

 

Baca juga: Sekolah di Jambi Aktif Kembali Setelah Kualitas Udara Membaik

 

Dia mengatakan, selain itu, terdapat tujuh tersangka lainnya juga diketahui positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine. Namun demikian, tidak ditemukan barang bukti sehingga dilakukan upaya rehabilitasi.

"Mereka direhabilitasi di sejumlah fasilitas kesehatan seperti rumah sakit di Waingapu, klinik pratama BNNP NTT dan klinik pratama BNN Kota Kupang," tuturnya.

Imam Wahyudi menambahkan, pada 2020 mendatang, pihaknya diberikan target untuk mengungkapkan sebanyak enam kasus atau berkurang dibandingkan target 2019.

"Jadi memang target 2020 lebih rendah tetapi tidak apa-apa karena kan tersangka bisa berapa saja, sehingga kalau kasus lebih banyak pun tetap kami proses," katanya.

Komentar

250 Karakter tersisa