Cari

Kepulauan Bangka Belitung, Kab. Bangka

Pemkab Bangka Wajibkan Pegawai Susun SKP Mulai 2020

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bangka, Baharita. foto: tribunnews.com

 

SCHOOLMEDIA NEWS, Sungailiat  - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai tahun 2020 mewajibkan aparatur sipil negara maupun pegawai honorer menyusun sasaran kerja pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian kerja.

"SKP diperlukan juga untuk menjamin obyektivitas pembinaan PNS dan tenaga honorer yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja," kata 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bangka, Baharita, di Sungailiat, Selasa (10/09/19).

 

Baca juga: Masyarakat Harus Waspadai Aksi Kejahatan Terhadap Anak

 

Ia mengatakan, mulai tahun depan setiap pegawai wajib menyusun SKP sesuai dengan tugas, jabatan, fungsi, wewenang dan tanggung jawab dalam organisasi.

"Baik ASN maupun tenaga honorer akan mendapat teguran dari atasannya jika diketahui dalam SKP yang dibuatnya terdapat kekurangan," tambah Baharita. 

 

Baca juga: Pertemuan Apkesi di Kalteng Berikan Energi Positif

 

Kepala dinas atau pemimpin organisasi perangkat daerah, ia menjelaskan, juga bisa merekomendasikan perpanjangan atau penghentian kontrak kerja tenaga honorer berdasarkan SKP yang bersangkutan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, PNS diwajibkan menyusun SKP sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai.
 

Berita Regional Selanjutnya
Bupati: Kekosongan Jabatan Eselon IIB Temanggung Segera Diisi
Berita Regional Sebelumnya
Pertemuan Apkesi di Kalteng Berikan Energi Positif

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar