Sidang Gugagatan SMA Gonzaga Memasuki Tahap Mediasi. foto; halloindo.com
SCHOOLMEDIA NEWS, Jakarta - Sidang gugatan orang tua murid terhadap sekolah SMA Kolese Gonzaga memasuki babak baru setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lenny Wanit Mulusimadhi menunjuk hakim mediator untuk memediasi pihak yang berperkara yakni penggugat dan tergugat.
"Majelis menunjuk Pak Fahmiron sebagai hakim mediator," kata Hakim Lenny dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 November 2019.
Lenny mengatakan majelis akan menunggu hasil mediasi dari mediator, dan akan menunda sidang sampai majelis menerima laporan dari mediator, hakim memberi waktu mediasi selama 30 hari. "Jadi sifatnya ini musyawarah kalau bisa damai," kata hakim Lenny.
Baca juga; PolisiI: Tersangka Sekolah Ambruk Tak Miliki Pengetahuan Kontruksi
Hakim lalu mempersilahkan pihak berperkara untuk menuju ruang mediasi. Tetapi sidang mediasi batal lantaran hakim yang ditunjuk sibuk. Sidang mediasi dijadwalkan ulang pada Selasa (19/11).
Seperti yang diberitakan sebelumya, Yustina Supatmi orang tua murid yang tidak naik kelas di SMA Gongaza menggugat pihak sekolah secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yustina menggugat sejumlah pihak yakni kepala sekolah SMA Kolese Gonzaga, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, guru sekolah, dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (sipp.pn-jakartaselatan.go.id) gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut perihal anak tergugat berinisial BB tidak naik kelas.
Dalam petitumnya Yustina meminta majelis hakim menuntut dan mengabulkan gugatannya seluruhnya, menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat (BB) tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum. Menyatakan anak penggugat memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga.
Baca juga: Pemprov Jatim Buka 1.817 Formasi CPNS
Yustina juga menuntut pihak sekolah untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng yakni ganti rugi materiil sebesar Rp. 51.683.000, ganti rugi immateril sebesar Rp.500.000.000.
Lalu penggugat juga meminta hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat.
Selanjutnya, menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
Dan menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Tinggalkan Komentar