Wakil Rektor Unsoed Diduga Peras Ortu Camaba Rp 650 Juta, KPK Bongkar Modusnya

Schoolmedia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan dalam proses penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, diduga meminta Rp 650 juta kepada orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua pihak perantara.
Menurut KPK, permintaan uang tersebut dipenuhi oleh orangtua calon mahasiswa. Namun, setelah uang diberikan, calon mahasiswa yang dijanjikan dapat masuk Fakultas Kedokteran justru dinyatakan tidak lulus seleksi.
Orangtua calon mahasiswa kemudian meminta agar uang yang telah diberikan dikembalikan. Permintaan tersebut disampaikan melalui dua pihak yang menjadi perantara dalam transaksi kepada Norman.
KPK menduga kasus tersebut berkaitan dengan adanya relasi kuasa dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Pihak rektorat memiliki kewenangan dalam sistem penerimaan sehingga terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026. Dalam OTT itu, penyidik juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi penerimaan mahasiswa baru.
KPK menyebut perkara penerimaan mahasiswa baru Unsoed memiliki beberapa klaster. Selain dugaan pemerasan Rp 650 juta terhadap orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran, penyidik juga menemukan dugaan gratifikasi dan pengumpulan uang dari calon mahasiswa jalur mandiri.
Penyidikan kasus ini masih berlangsung. KPK menyatakan akan terus mendalami aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya praktik serupa dalam proses penerimaan mahasiswa baru di fakultas lain.
_
Liputan Khusus Lainnya: