159 Kepala Sekolah Lakukan PKS Program Revitalisasi PAUD Angkatan ke-17, Kemendikdasmen Targetkan 11.074 Satuan Pendidikan pada 2026

Schoolmedia News Makassar β Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan revitalisasi sarana dan prasarana untuk 11.074 satuan pendidikan di Indonesia pada tahun anggaran 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen konstitusional untuk mendorong terselenggaranya pendidikan bermutu untuk semua secara inklusif, adaftif dan melibatkan partisipasi semesta.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Bidang Transformasi Digital dan Kecerdasan Buatan Kemendikdasmen, Muhammad Muchlas Rowi, saat menutup kegiatan Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Program Revitalisasi Satuan PAUD Angkatan ke-17 di Makassar, Jumat.
"Pendidikan bermutu untuk semua itu bisa berjalan manakala syarat sarana dan prasarana yang memadai terpenuhi. Inilah yang mendorong adanya program strategis kementerian dan program strategis Presiden melalui revitalisasi," ujar Muchlas dalam arahannya.
Prioritas Pembangunan Fondasi PAUD
Muchlas menjelaskan, dari total sasaran sekolah baru yang dibangun sebanyak 189 unit, porsi terbesar dialokasikan untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yaitu sebanyak 50 unit. Sementara 139 unit sisanya didistribusikan untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
"Pendidikan itu harus dibangun pondasinya dari PAUD. Makanya dalam rangka penguatan PAUD, kita sudah mengimplementasikan wajib belajar 13 tahun, termasuk anak-anak pra-sekolah," jelasnya.
Selain pembangunan fisik baru, Presiden juga berkomitmen menambahkan rehabilitasi bagi 60.000 sekolah pada tahun ini. Dengan demikian, total target sekolah yang akan disentuh program revitalisasi maupun rehab mencapai 71.744 satuan pendidikan.
Selain infrastruktur fisik, Muchlas menekankan pentingnya peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan (tendik). Saat ini kementerian tengah mendorong berbagai pelatihan komprehensif, salah satunya mengenai metode
"Pembelajaran Mendalam" (Deep Learning) serta pengenalan coding dan kecerdasan buatan (AI) bagi para guru, kepala sekolah, dan pengawas.
Di bidang digitalisasi, pemerintah juga terus mendistribusikan papan interaktif digital (flat panel) ke sekolah-sekolah untuk mendukung pembelajaran adaptif dan bermakna.
Muchlas memastikan program-program ini dijalankan dengan prinsip inklusif, sehingga dapat menyasar seluruh daerah, termasuk satuan pendidikan non-formal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
"Prinsip yang dibangun adalah inklusif. Artinya, tidak ada satu pun anak di Indonesia yang tidak mendapatkan pelayanan pembelajaran yang bermutu," ujarnya.
Perencanaan dan Pelaporan Harus Terstandar
Kepala Sekolah diimbau mematuhi panduan teknis mengenai perencanaan dan pelaksanaan menu revitalisasi satuan pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Dokumen ini menjadi acuan utama bagi seluruh pengelola pendidikan dan tenaga teknis dalam memastikan perbaikan fasilitas berjalan tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kemendikdasmen menegaskan pembentukan dua struktur organisasi wajib, yakni Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan Tim Teknis. P2SP beranggotakan unsur sekolah, komite, dan masyarakat, bertugas mengelola administrasi, pengadaan barang, hingga dokumentasi kegiatan.
Sementara itu, Tim Teknis yang harus berlatar belakang keahlian bangunan atau arsitektur, bertanggung jawab menyusun rancangan, mengawasi jalannya pekerjaan, serta memverifikasi kualitas hasil akhir.
Proses revitalisasi diwajibkan dimulai dengan survei mendalam, mencakup identifikasi kondisi lahan, ketersediaan fasilitas penunjang, hingga pengecekan harga material dan upah tenaga kerja di wilayah setempat.
Tenaga kerja pelaksana pun diprioritaskan berasal dari warga sekitar guna memberikan dampak ekonomi langsung bagi lingkungan sekolah. Selain itu, pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi syarat mutlak dengan biaya yang dibebankan dalam komponen bantuan.
Seluruh tahapan, mulai dari persiapan, pelaksanaan fisik, hingga penyelesaian, wajib didokumentasikan secara rinci. Di akhir pekerjaan, panitia harus menyusun Berita Acara Serah Terima (BAST) aset serta laporan pertanggungjawaban keuangan yang transparan.Β
Kebijakan ini ditempuh pemerintah agar setiap rupiah dana bantuan menghasilkan sarana belajar yang layak, aman, dan berkualitas bagi tumbuh kembang anak usia dini di seluruh Indonesia.
Β Tim Schoolmedia
Liputan Khusus Lainnya:
SPMB PAUD 2026 Harus Transparan, Berkeadilan dan Inklusif, Pentingnya Sinergi Lintas Sektor dan Validitas Data Peserta Didik
WHO Tetapkan Ebola Sebagai PHEIC, Kemenkes Tingkatkan Pengawasan dan Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Momentum Harkitnas, Mendikdasmen Lepas 3.600 Lulusan SMK dan LKP ke Dunia Kerja Internasional