Cari

Kemendikbudristek Targetkan Maret 2024 Seluruh Satuan Pendidikan Telah Terima Dana BOSP Tahap 1

 

Schoolmedia News Jakarta --- Pada awal tahun 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyalurkan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap I tercepat sepanjang sejarah. Percepatan penyaluran tersebut terus menjaga akuntabilitas pertanggungjawaban dari pengelolaan dana BOSP. Optimalisasi pemanfaatan Dana BOSP juga turut didukung dengan penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang telah aktif digunakan di banyak satuan pendidikan.

Sebanyak 216.793 atau 99,4 persen satuan pendidikan saat ini telah terintegrasi dengan SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) serta Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Capaian penyaluran sebesar 402.831 (96%) dari total 419.218 satuan pendidikan pada bulan Januari dilaksanakan untuk mendukung satuan pendidikan dalam menyelenggarakan dan mewujudkan pendidikan Indonesia yang unggul dan hebat.

Dana BOSP merupakan salah satu dari empat kebijakan dari peluncuran Merdeka Belajar Episode Ketiga, sekaligus menjadi titik awal reformasi kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Keberpihakan pada satuan pendidikan menjadi fokus utama Kemendikbudristek dalam melakukan relaksasi sebagai ketentuan syarat penyaluran dana BOSP tahap 1 serta memperhitungkan pertanggungjawaban penatausahaan pada tahap II.

 Salah satu terobosan yang dilakukan Kemendikbudristek tahun ini adalah membuat desain pelaporan dan seluruh pertanggungjawabannya pada penyaluran tahap II. Sebelumnya, pelaporan dana BOSP  pada bulan Januari menjadi syarat utama pencairan, kemudian tahun ini pelaporan tersebut dipindahkan menjadi penyaluran tahap II. Hal tersebut dilakukan agar penyaluran tetap menjaga akuntabilitas tanpa mengurangi proses yang ada, sehingga proses pembelajaran akan terus berjalan tanpa jeda karena keterlambatan penyaluran Dana BOSP,

 Kepada satuan pendidikan yang telah menerima penyaluran agar memanfaatkan dana BOSP dengan cepat. “Ada dua prinsip yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan dana BOSP. Yang pertama bahwa sejak tahun 2020, Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP mengedepankan fleksibilitas atau sesuai dengan kebutuhan sekolah. Kedua, kami mengimbau agar satuan pendidikan juga telah menyusun daftar perencanaan kebutuhan sekolah dengan berkaca pada rapor pendidikan, sehingga pemanfaatan dana BOSP menjadi efektif dan efisien

Kemendkbudristek berharap penyaluran tahap II juga bisa menjangkau 96 persen satuan pendidikan penerima seperti tahap I. Ia juga mengajak para satuan pendidikan untuk dapat menyelesaikan pelaporan tahun 2023 agar tidak terjadi keterlambatan yang mengakibatkan pemotongan dan denda. Tidak lupa pentingnya peran pemerintah daerah yang bertugas memverifikasi sisa dana hasil pelaporan. Nantinya, sisa dana tersebut akan diperhitungkan sebagai penyaluran dana BOSP tahap II.

Penyaluran dana BOSP yang telah dilakukan juga merupakan hasil kolaborasi antara Kemendikbudristek dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pemerintah daerah.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau  Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan nomenklatur sebuah program bantuan operasional yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Jenis/menu kegiatan Dana BOS terdiri dari BOS Reguler dan Kinerja. Penyaluran langsung ke rekening satuan pendidikan terbukti mengurangi keterlambatan satu bulan dibandingkan tahun 2021.

Nilai satuan biaya BOP yang bervariasi sesuai perbedaan karakteristik dan kebutuhan antar daerah yang terbukt menekan kesenjangan antar wilayah dan memberikan keberpihakan kepada wilayah afirmasi. Dan terakhir Dana BOS yang fleksibel terbukti lebih menekankan otonomi dan kebutuhan satuan pendidikan.

Dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dana BOS terdiri dari BOS Reguler, BOS Kinerja untuk kinerja Sekolah Penggerak, kinerja Sekolah Prestasi dan kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik.

Dana BOS PAUD dapat digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini di satuan pendidikan. Sedangkan Dana BOP PAUD terdiri dari BOP PAUD Reguler dan BOP PAUD Kinerja Sekolah Penggerak

Hasil kajian Pusat Penelitian dan Kebijakan (2020) menyatakan penyaluran Dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan telah mengurangi keterlambatan sebesar 32% atau sekitar tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019. Selanjutnya, penelitian Kompas juga memberikan hasil yang sama, 85,5% responden sekolah dan 96,1% responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan. Selanjutnya, pada tahun 2022, praktik baik ini diterapkan pada kebijakan Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.
 
Tahun 2024, dengan menerapkan kebijakan mempercepat penyaluran, rekomendasi penyaluran tahap I gelombang I mencapai 402.831 (96%) dari total 419.218 satuan pendidikan dan bila sesuai estimasi, pada bulan Maret seluruh satuan pendidikan telah menerima Dana BOSP Tahap I.

Capaian penyaluran yang sebesar 96% di bulan Januari merupakan tercepat dan terbaik serta merata di seluruh provinsi sepanjang sejarah pengelolaan Dana BOSP. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menginformasikan capaian baik ini ke pemangku kepentingan dan masyarakat luas. Hadirnya penyaluran yang lebih cepat mendukung satuan pendidikan untuk perencanaan yang lebih tepat dan penggunaan lebih bermanfaat untuk mewujudkan pendidikan yang unggul dan hebat,

Proses penyaluran BOSP ini dilakukan melalui sejumlah tahapan. Tahapan pertama, Kemendikbudristek menyampaikan Data Supplier BOSP ke Kementerian Keuangan, yang berisi data/informasi satuan pendidikan penerima BOSP TA 2024 antara lain, nama sekolah, npsn, dan alokasi BOSP untuk masing-masing satuan pendidikan. Data supplier tersebut disampaikan pada tahun anggaran sebelumnya. Penerima Dana BOSP dalam data supplier adalah satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagaimana Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2023. 
 
Tahapan kedua, Kemendikbudristek menyampaikan surat rekomendasi penyaluran Dana BOSP ke Kementerian Keuangan, yang  berisi daftar satuan pendidikan dan nilai yang akan disalurkan. Nilai penyaluran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204 Tahun 2022 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.
 
Tahapan ketiga, Kementerian Keuangan melakukan verifikasi atas nilai salur yang disampaikan Kemdikbudristek. Tahapan keempat, Direktur Dana Transfer Khusus selaku KPA Pengelolaan BUN Dana Transfer Khusus menyampaikan surat rekomendasi penyaluran Dana BOSP ke Ditjen Perbendaharaan selaku koordinator penyaluran Transfer ke daerah untuk selanjutnya diteruskan ke KPA Penyaluran Dana Transfer Khusus dalam hal ini KPPN di daerah.
 
Proses penyaluran Dana BOSP oleh Kemenkeu mulai tahap 3, tahap 4 sampai Dana masuk ke rekening satuan pendidikan paling lama dilakukan dalam 5 hari kerja. Dalam beberapa kasus satuan pendidikan menerima Dana BOSP lebih dari 15 hari kerja, hal ini disebabkan adanya perubahan data supplier yang tidak diupdate/data tidak valid pada sistem penyaluran maupun pada BOS Salu

Lipsus Selanjutnya
Asesmen Madrasah Pengganti UAMBN dan UN Digelar Mulai Maret 2024, Ini Jadwalnya
Lipsus Sebelumnya
Hari Pers Nasional Tahun 2024, Apresiasi Dari Kabinet Indonesia Maju

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar