Cari

Sekjen Kemendikbudristek Minta Pengelolaan KIP Kuliah Diperbaiki

 

Schoolmedia News Jakarta ---- Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, meminta agar pengelolaan penyelenggaraan Program KIP Kuliah terus dievaluasi dan diperbaiki.

Salah satu yang perlu dievaluasi, ditegaskan Suharti, adalah profil mahasiswa penerima KIP Kuliah.  Mengacu pada Persesjen No 10 tahun 2022, prioritas pertama penerima KIP Kuliah adalah pemilik PIP Dikmen, prioritas berikutnya kedua pemilik Kartu Kesejahteraan Sosial, dan selanjutnya yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan prioritas terakhir adalah pendaftar melalui kepemilikan SKTM.

Namun, dikatakan Suharti, pada penyelenggaraan KIP Kuliah tahun 2022, jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki PIP Pendidikan Menengah (Dikmen) sebanyak 25.166 orang atau hanya 13,6 persen dari total mahasiswa penerima KIP Kuliah sejumlah 185.475 orang. Sementara jumlah terbesar adalah mahasiswa yang mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), yakni 99.744 orang atau mencapai 53,8 persen.

“Tahun 2021 lalu yang mencapai 17 persen saja menurut saya terlalu sedikit, apalagi tahun 2022 turun menjadi 13,6 persen, “kata Suharti,beberapa waktu lalu.

“Diharapkan pada tahun 2023 ini, jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah melalui kepemilikan PIP Dikmen ditambah, jalur DTKS juga ditambah serta jalur kemiskinan ekstrim di 210 kabupaten/kota, “tegas Suharti.

Selain persoalan profil mahasiswa penerima KIP Kuliah yang tidak sesuai Persesjen Nomor 10 tahun 2022, Suharti juga memaparkan beberapa temuan dan pengaduan yang diterima Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait pengelolaan KIP Kuliah.

Yang pertama, Suharti menyoroti masih adanya perguruan tinggi, utamanya swasta, yang terlambat dalam melakukan pengusulan pencairan setiap semesternya.

“Ini kan berdampak pada keterlambatan pencairan ke rekening mahasiswa penerima KIP Kuliah, padahal hidup mereka tergantung pada bantuan KIP Kuliah tersebut, “ kata Suharti.

Temuan berikutnya adalah masih adanya perguruan tinggi yang belum melaksanakan pengelolaan KIP Kuliah sesuai petunjuk pelaksanaan.

Temuan lain yang juga perlu jadi perhatian, lanjutnya, adalah masih adanya perguruan tinggi yang memungut biaya pendidikan tambahan yang diambil dari bantuan biaya hidup mahasiswa. Selain itu, juga ada temuan perguruan tinggi menetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang berbeda dengan UKT mahasiswa bukan penerima KIP Kuliah.

“Jadi UKT bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah lebih tinggi dari UKT mahasiswa bukan penerima KIP Kuliah, “ungkap Suharti.

Suharti juga menuturkan masih adanya double funding atau pendanaan dobel, yakni mahasiswa penerima KIP Kuliah dala waktu bersamaan juga menerima pendanaan dari Pemerintah daerah atau pendanaan dari kementerian atau lembaga lain.

“Untuk program MBKM, penerima KIP Kuliah bisa mengikutinya, disini peran penting perguruan tinggi untuk melaporkan adanya mahasiswa penerima, “papar Suharti.

Temuan Itjen berikutnya adalah masih adanya pemotongan biaya hidup bagi mahasiswa KIP Kuliah yang dilakukan pihak perguruan tinggi atau oknum lainnya dengan berbagai alasan dan modus. Ada lagi kampus yang menyimpan buku rekening dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Suharti juga mengatakan,  pihaknya mendapatkan adanya perguruan tinggi yang dalam rangka menjaring mahasiswa baru,melakukan promosi uang kuliah gratis, padahal setelah ditelusuri, uang kuliah gratis itu berasal dari KIP Kuliah.

“Bentuk promosinya itu, salah satunya, seorang calon mahasiswa diberi harapan uang kuliah gratis bila dapat mengajak calon mahasiswa lain, misalnya mengajak 10 orang, ternyata gratisnya karena memanfaatkan KIP Kuliah, “tuturnya. Ardiputra

Tim Schoolmedia

Lipsus Selanjutnya
Puspresnas Siapkan Siswa Ikut Ajang World Skills Competition 2024
Lipsus Sebelumnya
Restorasi Film Kolosal Hitam Putih "Dr Samsi" Produksi 1952

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar