Schoolmedia News Jakarta --- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama UNICEF (United Nations Children's Fund) menyelenggarakan Bimbingan Teknis untuk melatihkan Panduan Praktis Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) kepada SDM di Kabupaten Jember, Malang, dan Probolinggo yang merupakan daerah dengan jumlah perkara dispensasi kawin tinggi di Provinsi Jawa Timur. Menurut Data BPS Tahun 2022, Provinsi Jawa Timur memiliki angka perkawinan anak sebesar 9,46 persen (daerah yang memiliki angka absolut tertinggi perkawinan anak) dan merupakan daerah yang menjadi target kinerja Tahun 2023.
Secara kebijakan, pencegahan perkawinan anak menjadi salah satu isu strategis yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan ditetapkannya target penurunan prevalensi perkawinan anak dari 9.23% di tahun 2022 menjadi 6,94 persen di tahun 2030.
“Perkawinan anak sebagai salah satu fokus dalam RPJMN 2020-2024 menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menerjemahkannya kedalam RPJMD. Inovasi Tata Kelola (Takola) dalam pelaksanaan PPA merupakan hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu model takola yang ada di Provinsi Jawa Timur perlu diperkuat melalui tiga tahapan. Pertama, membangun komitmen Pemda dalam melaksanakan 5 strategi nasional PPA. Kedua, mengintegrasikan program PPA kedalam perencanaan dan penganggaran di daerah. Ketiga mengupayakan pelaksanaan Stranas PPA di daerah melalui Rencana Aksi Daerah”, ujar Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Rini Handayani
Rini juga menambahkan bahwa saat ini capaian prevalensi perkawinan anak sebesar 8,06. Namun, meskipun prevalensi PPA sudah menurun tapi angkanya masih cukup tinggi sehingga harapannya agenda Bimtek ini bisa menjadi role model dan best practice bagi daerah lain untuk mampu mengimplementasikan panduan praktis Stranas PPA di masing-masing wilayah.
Sementara, Tri Wahyu Liswati, Kepala DP3AK Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa kasus dispensasi kawin di Jawa Timur pada akhir tahun 2022 mengalami penurunan sebesar 11,99% dibandingkan tahun 2021. Sebagian besar di Kabupaten/Kota kasus dispensasi kawin anak juga mengalami penurunan. Namun secara angka total jumlah kasus yang ada masih terkategori tinggi. Upaya dalam Pecegahan Perkawinan Anak di Provinsi Jawa Timur Sudah banyak dilakukan antar lintar sektor dan lembaga masyarakat melalui koordinasi Pendampingan dan kerjasama ((MOU) sehingga mengalami penurunan angka perkawinan. Harapannya pelaksanaan Bimtek ini mampu membawa perubahan untuk menurunkan prevalensi Perkawinan Anak di Provinsi Jawa Timur.
“Harapannya, intervensi yang tepat bisa membantu daerah untuk melakukan perencanaan sehingga persoalan perkawinan anak itu akan bisa diadaptasi secara menyeluruh”, pungkas Zubedy, UNICEF.
Bimtek yang berlangsung selama 3 hari ini mengundang peserta dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pengadilan Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pusat Statistik, dan Dinas Sosial. Kegiatan ini difasilitasi oleh narasumber dari Dinas PPPA Provinsi, Mahkamah Agung, dan Fasilitator Nasional (Fasnas) terlatih. Materi yang dibahas mencakup urgensi Stranas PPA; Panduan Praktis Stranas PPA di Daerah; Sinergi Pengadilan Agama dalam Implementasi Stranas PPA; kemudian diakhiri dengan praktik pemetaan kondisi daerah serta identifikasi tren perkawinan anak selama tiga tahun terakhir.
Dengan semangat untuk melindungi hak-hak anak di Indonesia dan mendukung penurunan perkawinan anak yang signifikan, Bimtek ini diharapkan dapat mempercepat penurunan angka perkawinan anak terutama bagi Provinsi Jawa Timur serta menjadi best practice bagi daerah lain dalam rangka mewujudnya Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2024.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar