Ilustrasi demontrasi yang dilakukan oleh puluhan guru di Kota Jayapura, Ilus: Pixabay
Sekitar 50 guru dan tenaga pendidikan di Kota Jayapura menggelar aksi damai guna menuntut pembayaran uang lauk pauk serta tambahan penghasilan pegawai periode Januari-Desember 2018. Hingga kini, uang tersebut belum mereka terima.
Para guru dan tenaga pendidikan membentangkan spanduk-spanduk berisi tuntutan mereka di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Kepala Dinas Pendidikan, pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat dan pemimpin instansi terkait lainnya menerima kedatangan mereka.
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen mengatakan pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk membayar uang lauk pauk (ULP) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru dan tenaga pendidikan.
"Kami akan mengaudit kabupaten dan kota mengenai penganggaran bagi pembayaran ULP dan TPP ini," kata Hery, Senin, 28 Januari 2019.
Hery menjelaskan masalah dalam pembayaran kedua tunjangan pegawai tersebut terjadi karena pengalihan guru-guru SMA/SMK dari kabupaten dan kota ke provinsi tidak disertai dengan pengalokasian anggaran.
"Kami tidak bisa menjawab tuntutan para guru saat ini juga, hal ini akan dibicarakan kembali," ujar Hery.
Baca juga:
Koordinator Aksi Damai Guru Musa Palulun mengatakan para guru dan tenaga pendidikan akan menggelar aksi mogok mengajar kalau pemerintah tidak memenuhi tuntutan mereka.
"Para guru memberikan waktu kepada pemerintah tapi tuntutan yang kami bacakan di depan Sekda Provinsi Papua akan tetap dilaksanakan," kata Musa.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Papua resmi mengambil alih pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota yang ditandai dengan penyerahan personel, pendanaan, prasarana dan dokumen (P3D) SMA/SMK di Gedung Negara Dok V Jayapura pada 19 Oktober 2017.
Pemprov Papua juga menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan. Dalam Pergub Nomor 8/2018 pada Pasal 3 ayat (2) huruf g disebutkan bahwa pegawai yang tidak berhak mendapat TPP adalah PNS Kabupaten/Kota yang dialihkan status kepegawaiannya menjadi PNS provinsi akibat pengalihan sebagian urusan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pergub tersebut ditandatangani Lukas Enembe pada 7 Februari 2018.
Tinggalkan Komentar