Sultra Komit Lindungi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Ilustrasi kekerasan anak, Foto: Pixabay

 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berkomitmen melindungi perempuan dan anak korban kekerasan di wilayahnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sultra (P3APPKB) Andi Tendri Rawe Silondae, mengatakan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan merupakan bukti komitmen Pemerintah dan DPRD Sultra.

"Payung hukum perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan sudah ada perdanya. Dinas P3APPKB gencar menyosialisasikan peraturan tersebut untuk mencapai kesamaan persepsi dengan para pihak terkait," kata Andi Tendri di Kendari, Selasa, 7 Mei 2019.

 

Baca juga: Pulihkan Trauma 7 Korban Kekerasan Seksual Anak, Pemda Siapkan Psikolog

 

Dinas P3APPKB Sultra, menurut Andi, sejak tahun 2013 telah memiliki tim teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan tahun 2016 telah mendapatkan sertifikasi pelayanan ISO (Internasional Standarisation Organisation) 9001:2015.

Bahkan, tahun 2017, Andi menjelaskan, di Sultra terbentuk unit pelayanan teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kelas B (UPTD) berdasarkan Peraturan Gubernur Sultra Nomor 71 tahun 2017.

Selain itu, Andi menguraikan, juga telah diadakan penandatanganan nota kesepahaman sistem peradilan pidana terpadu tentang kekerasan perempuan dan anak antara Pemprov Sultra dengan IAIN Kendari, Polda Sultra, Kejati Sultra, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Agama, Kemenkum-HAM serta Peradi.

"Perempuan dan anak rentan mengalami penyiksaan dan kekerasan sehingga harus mendapat perlindungan hukum," ujar Andi.

 

Baca juga: Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Dominasi Kekerasan di Ranah Publik

 

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh mengapresiasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan karena menegakkan Hak Asasi Manusia.

"DPRD senantiasa mendorong gagasan yang berpihak untuk kepentingan rakyat, termasuk Perda Perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan. Negara kita negara hukum yang menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum," kata Abdurrahman Saleh.

Dewan, kata Abdurrahman Saleh, mendukung Dinas P3APPKB yang gencar menyosialisasikan Perda nomor 4/2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan agar diketahui masyarakat luas.

Lipsus Selanjutnya
Menteri Yohana: Kekerasan Terhadap Anak Kejahatan Luar Biasa
Lipsus Sebelumnya
Cara Diplomasi Budaya Lewat Kuliner di Gastronomi Tourism 2019 di Spanyol

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar