Ilustrasi warga Hongkong protes perubahan UU Ekstradisi, Minggu (31/4), Ilus: Pixabay
Ribuan orang berunjuk rasa di Hongkong menentang rencana pemerintah mengubah undang-undang ekstradisi pada Minggu, 31 Maret 2019. Mereka khawatir dampak dari disahkannya rencana ini dapat menyebabkan terjadinya pengikisan kebebasan pribadi dan status kota itu sebagai pusat bisnis internasional.
Pada proposal pemerintah Hongkong, yang diumumkan pada Februari, akan memberikan kekuasaan eksekutif pada pemimpin kota itu untuk mengirim para buronan ke wilayah jurisdiksi, dimana wilayah tersebut tidak tercakup dalam sistem pengaturan yang berlaku, termasuk ke China Daratan dan Taiwan.
Para demonstran tersebut mengatakan, sekitar 12.000 orang turun ke jalan-jalan, sementara polisi memperkirakan jumlah mereka sekitar 5.200 pada saat puncak.
"Warga Hongkong semua harus menanggung konsekuensi negatif dari keputusan ini. Ini menimbulkan resiko kebebasan individu dibatasi," kata Lam Wing-kee, seorang penjual buku yang mengaku pada 2016 ia ditahan agen China.
Pemerintah, pekan lalu, mengatakan akan menyampaikan rancangan perubahan kepada pihak legislatif pada Rabu (3/4). Rencana perubahan itu telah ditolak kuat oleh sejumlah anggota legislatif dan kelompok hak asasi manusia. Mereka mengkhawatirkan bahwa perubahan itu dapat dieksploitasi oleh para pemimpin Partai Komunis China untuk merugikan kebebasan hukum Hongkong.
Tinggalkan Komentar