Foto: Youtube/Kemendikbud RI
Schoolmedia News, Jakarta - Penilaian bukan hanya mengukur hasil belajar, penilaian adalah dimana mampu meningkatkan kompetensi peserta didik dalam proses pembelajaran. Maka dari itu, penilaian perlu dilaksanakan melalui melalui tiga pendekatan, yaitu penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning), dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning).
Penilaian atas pembelajaran (assessment of learning) merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaran selesai. Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar setelah peserta didik selesai mengikuti proses pembelajaran. Berbagai bentuk penilaian sumatif seperti ujian modul, Ujian Sekolah Berstandar Nasional, dan ujian nasional merupakan contoh penilaian atas pembelajaran (assessment of learning).
Baca juga: Menkes Tegaskan Masyarakat Agar Tetap Waspada Terhadap Covid-19 Meskipun Sudah Divaksin
Dengan penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) tutor pendidikan kesetaraan dapat memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik, memantau kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya. Penilaian proses dapat dimanfaatkan oleh tutor pendidikan kesetaraan untuk meningkatkan kinerjanya dalam memfasilitasi peserta didik. Penilaian formatif, misalnya tugas-tugas di kelas, presentasi, dan kuis, merupakancontoh penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning).
Penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning) mirip dengan penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning). Bedanya, penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning) melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan penilaian. Peserta didik diberi pengalaman untuk belajar menilai dirinya sendiri atau memberikan penilaian terhadap temannya secara jujur.
Ada dua contoh penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning) yaitu, Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antarteman (peer assessment). Dalam penilaian sebagai pembelajaran peserta didik dapat dilibatkan dalam merumuskan prosedur penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh capaian belajar yang maksimal. Pembelajaran pendidikan kesetaraan dapat dilaksanakan dengan cara tatap muka, tutorial, mandiri terstruktur, atau dalam jaringan (online).
Penilaian hasil belajar peserta didik Paket A, Paket B, dan Paket C didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
(1) Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. ( 2). Reliabel, berarti penilaian didasarkan pada data yang konsisten.
(3). Obyektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
(4). Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan
(5). Terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
(6). Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
(7). Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai untuk menilai perkembangan kemampuan peserta didik.
(8). Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
(9). Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
(10). Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
250 Karakter tersisa