Perlu Pedoman Penilaian Pendidikan Kesetaraan untuk Ukur Pencapaian Hasil Belajar

 

 

 

 

Schoolmedia News, Jakarta - Banyaknya persoalan dalam pelaksanaan penilaian terhadap Pendidikan kesetaraan program paket A, paket b dan paket C. Dimana penilaian belum dilakukan secara terukur sehingga diduga adanya hasil penilaian yang tidak valid dan reliabel dalam mengukur, menilai, dan melaporkan kemajuan hasil belajar peserta didik.

"Oleh karena itu perlu disusun pedoman penilaian pada pendidikan kesetaraan agar penilaian sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik dapat dilakukan dengan baik dan benar,"  ujar Koordinator Pendidikan Kesetaraan Kemendikbud, Dr Subi Sudarto kepada Schoolmedia News di Jakarta, Senin (19/4).

Menurut dia, menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) dan Prosedur Operasional Standar Ujian Pendidikan Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan (POS UPK) Tahun Pelajaran 2020/2021, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, menyusun Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan. 

Baca juga: Vaksinasi Budayawan dan Seniman, Optimisme Bangkitkan Pelaku Ekonomi Kreatif di Masa Pandemi

Pedoman disusun sebagai acuan bagi Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF)  penyelenggara pendidikan kesetaraan dalam: 
(1) merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik yang komprehensif dan objektif meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan berdasarkan Kurikulum 2013; 
(2) melaksanakan penilaian Ujian Pendidikan Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan (UPK); 
(3) menentukan nilai akhir, yaitu gabungan dari nilai rata-rata rapor dan nilai hasil UPK; 
(4) mengunggah nilai akhir ke Dapodik paling lambat 30 Juni 2021.

Dikatakan, penilaian pendidikan pada pendidikan kesetaraan terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik (tutor pendidikan kesetaraan), penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Pedoman ini membahas penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah berupa uji penyetaraan dalam bentuk ujian nasional diatur tersendiri oleh Badan Standar Nasional Pendidikan sebagai penyelenggara ujian nasional.

"Perlu adanya rambu-rambu yang dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar, yang dapat membantu tutor dan satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan dalam merencanakan, melaksanakan, melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan kesetaraan," ujarnya.

Pelaksanaan penilaian peserta didik pendidikan dengan kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C mengacu pada standar penilaian pendidikan seperti kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik.

Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:
(1) Penilaian yang dilakukan oleh tutor pendidikan kesetaraan hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning).
(2). Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar (KD) pada Kompetensi Inti (KI), yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
(3). Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang peserta didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM).
(4). Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang
belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik.
(5). Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan  Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. 

Komentar

250 Karakter tersisa