Larangan Mudik Hal Wajib Lebih Diutamakan Demi Mencegah Penularan Covid-19

Foto: Unsplash

Schoolmedia News, Jakarta - Pemerintah tetap pada keputusan untuk meniadakan mudik idulfitri tahun 2021. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil mengatakan bahwa pemerintah memiliki dasar untuk melarang masyarakat mudik. Menurutnya menjaga kesehatan diri, kesehatan keluarga dan kesehatan lingkungan hukumnya wajib dilakukan oleh masyarakat. Sementara mudik adalah sunnah.

“Kenapa dilarang karena kita memiliki dasar, mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib. Jadi jangan sampai apa yang wajib itu di gugurkan oleh yang sunnah atau mengejar sunnah meninggalkan wajib itu tidak ada dalam tuntunan agama.” ujar Yaqut saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, (19/4).

Larangan mudik lebih ditekankan karena pemerintah ini ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19. 

Baca juga: Tudingan Pemerintah Hilangkan Pendiri NU Hasyim Asy'ari di Kamus Sejarah Indonesia Salah

Selanjutnya, soal ibadah-ibadah sunnah di bulan Ramadhan seperti shalat tarawih dan I’tikaf diperbolehkan tetapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola itupun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan zona kuning. Sementara untuk merah dan orange tetap tidak ada kelonggaran.

“Kita tidak ada memberikan kelonggaran untuk zona merah dan orange artinya sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib harus lebih diutamakan dari pada mengejar ke sunnah an yang lain.” Ujar Yaqut.

Adapun terkait dengan malam takbir idul fitri nanti. Menag tidak memperbolehkan takbir keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan yang berpeluang penularan Covid-19. Namun takbiran dapat dilakukan di mushola atau masjid dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas tempat tersebut. 

“Kita tahu bahwa takbiran ini jika dilakukan secara yang sudah dari berapa derah misalnya dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan-kerumunan dan ini artinya membuka peluang untuk penularan virus Covid-19. Oleh karena itu, kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir keliling ini. Takbir kita perkenankan, silahkan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushola supaya sekali lagi menjaga kita semua kesehatan kita semua dari penularan Covid-19 itupun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola.” tutup Yaqut

Yaqut mengatakan ikhtiar Bersama pemerintah dan masyarakat bersama-sama melakukan aksi kolabiratif untuk menangani Covid-19 akan memberikan hasil terbaik untuk bangsa dan negara. 
 

Komentar

250 Karakter tersisa