BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini 5 Syarat Penerima Bantuannya

Foto: Pixabay

 

Schoolmedia News, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian sangat mengapresiasi pencairan bantuan subsidi upah yang direncanakan menyasar 2.034.732 orang. Mereka terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

“Alhamdulillah, saya lega. Akhirnya bantuan bagi tenaga pendidik dan kependidikan dapat dikucurkan. Ini yang telah berkali-kali kami dorong, karena memang ini yang mendesak dibutuhkan di era pandemi ini”, ujar Hetifah saat rapat kerja dengan Mendikbud, seperti dilansir dari laman DPR RI, Selasa, 17 November 2020.

Dia juga bersyukur bahwa bukan hanya guru dan dosen yang dapat menerima bantuan ini, melainkan juga tenaga administrasi, tenaga perpustakaan dan tenaga kependidikan lainnya seperti guru PAUD dan sebagainya. 

“Tentu kita tidak boleh lupakan mereka, karena mereka juga berkontribusi dalam dunia pendidikan. Di era pandemi ini, mereka juga membutuhkan bantuan", paparnya. 

 

Baca juga: Banjir Peminat, Masa Pendaftaran Guru Penggerak Diperpanjang

 

Dia juga berharap bantuan ini dapat bermanfaat dan menjadi penyemangat memasuki tahun 2021 serta disalurkan tepat waktu. 

"Semoga ini bisa segera dikucurkan ke rekening masing-masing tanpa adanya hambatan birokrasi, karena sifatnya mendesak. Pastikan adanya pendataan yang akurat, jangan sampai ada yang berhak namun terlewat", pungkasnya.

Syarat dan cara cek penerima bantuan BLT Menurut Nadiem, dengan sasaran 2.034.732 orang, masing-masing guru atau tenaga kependidikan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.

 

Baca juga: Tahun Depan, Mendikbud Akan Prioritaskan Kelulusan Guru Honorer Jadi PPPK

 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS dengan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun  akan segera dicairkan. Nadiem menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

"Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Senin (16/11/2020).

Nadiem mengatakan, syarat yang ditetapkan Kemendikbud sangatlah mudah, sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien. 

 

Baca juga: Bentuk Peta Jalan Pendidikan, Kemendikbud Minta Masukan Semua Pihak

 

Adapun persyaratan BSU Kemendikbud antara lain: 
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 
2. Berstatus bukan sebagai PNS. 
3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020. 
4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020. 
5. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. 

Jika memenuhi persyaratan, guru bisa mengecek data penerima BSU dengan login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data. 

Komentar

250 Karakter tersisa