Cari

Kejaksaan RI Siap Dampingi Kepala Sekolah Hadapi Intervensi dan Pemerasan Dalam Pelaksanaan Revitalisasi Sekolah


Kejaksaan RI Siap Dampingi Kepala Sekolah Hadapi Intervensi dan Pemerasan Dalam Pelaksanaan Revitalisasi Sekolah 

Schoolmedia News Jakarta = ​Dalam mendukung program Prioritas Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden, Kejaksaan RI menjalankan peran strategis melalui identifikasi dan mitigasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Kejaksaan menegaskan bahwa para Kepala Sekolah tidak perlu merasa gentar apabila menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang mencoba mengganggu jalannya revitalisasi.

​Jika ada pihak-pihak yang datang mengatasnamakan Aparat Negara, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berseragam, oknum Dinas Pendidikan, maupun kelompok tertentu yang tujuannya mengganggu atau memeras, jangan ragu untuk segera melapor.

Kejaksaan menjamin pengamanan agar anggaran negara tersalurkan tepat sasaran tanpa adanya kebocoran akibat intervensi eksternal yang tidak bertanggung jawab. Fasilitator dan tim Kejaksaan siap menjadi garda pelindung bagi pihak sekolah demi kelancaran pembangunan fasilitas pendidikan.

Direktorat IV Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional Kejaksaan RI memberikan peringatan keras sekaligus pembekalan teknis kepada para kepala sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam agenda Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Program Revitalisasi Satuan PAUD Angkatan ke-14.

Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, perwakilan dari Kejaksaan RI, Iman Khilman, SH, MH, dan Eka Darmawan Nugraha, SH, MH, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta pengawasan melekat guna menghindari jeratan hukum akibat penyimpangan dana bantuan pemerintah.

Waspada Intervensi Pihak Luar

Menanggapi keresahan peserta mengenai adanya "pihak luar" yang seringkali datang meminta jatah dana saat proyek dimulai, Iman Khilman mengingatkan para kepala sekolah untuk tetap teguh pada koridor aturan. Ia menjelaskan bahwa setiap dana yang turun sudah memiliki peruntukan spesifik di dalam RAB.

"Jika ada tamu yang datang, jamulah sewajarnya sebagai tamu. Gunakan dana operasional yang memang sudah dialokasikan di RAB untuk hal tersebut. Namun, jika permintaan mereka sudah berlebihan atau meminta porsi dari dana pembangunan, maka jangan diberikan," tegas Iman.

Ia memperingatkan fenomena getok tular (berantai), di mana memberikan kepada satu oknum akan memicu kedatangan oknum-oknum lainnya. "Kalau Ibu kasih satu, nanti temannya datang lagi. Habis nanti dananya, bangunannya malah tidak jadi. Katakan dengan tegas bahwa dana terbatas dan harus sesuai peruntukan," tambahnya.

Optimalisasi Tim P2SP dan Perencanaan

Lebih lanjut, Eka Darmawan Nugraha menyoroti manajemen proyek di lapangan. Ia menekankan bahwa kepala sekolah tidak boleh bekerja sendirian. Setiap satuan PAUD diwajibkan membentuk Tim Pembangunan Swakelola secara Padat Karya (P2SP) yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara yang kompeten.

"Tugas kepala sekolah adalah mengontrol. Jangan semua dilakukan sendiri, mulai dari menerima duit, belanja material, sampai bayar tukang. Itu tidak boleh karena bisa memicu penyimpangan. Pastikan tim P2SP bekerja dengan benar," kata Eka.

Pihak Kejaksaan juga mengkritisi peran Tim Perencana yang seringkali kurang akurat dalam melakukan survei lapangan. Eka mencontohkan kasus di tahun sebelumnya di mana sebuah bangunan direncanakan untuk rehabilitasi ringan, namun saat pelaksanaan ternyata strukturnya sudah rusak parah akibat rayap.

"Gagal dalam perencanaan sama dengan merencanakan kegagalan. Karena Bapak dan Ibu bukan orang teknis, jangan pasrah begitu saja kepada perencana. Duduk bersama, minta penjelasan detail mengenai tahapan pembangunan per minggu (timeline). Dengan begitu, kontrol bisa dilakukan secara maksimal," imbuhnya.

Peran Vital Tim Pengawas dan Fasilitator

Kejaksaan RI juga meminta agar Tim Pengawas tidak sekadar formalitas. Pengawas wajib memberikan laporan progres harian dan mingguan kepada kepala sekolah. Hal ini penting untuk memantau apakah ada deviasi (keterlambatan) dalam proses pembangunan.

"Jika pengawas hanya datang dua kali dalam tiga bulan, tanyakan kinerjanya. Mereka punya honor yang dibayar dari anggaran negara, jadi mereka harus bekerja memberikan laporan teknis kepada Ibu selaku pimpinan sekolah," tutur Iman Khilman.

Sebagai penutup, narasumber mengingatkan para peserta untuk memaksimalkan fungsi Fasilitator yang dikirim oleh Kementerian. Sebagai pendamping teknis dari unsur universitas atau tenaga ahli, fasilitator adalah garda terdepan jika ditemukan kendala teknis atau masalah AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) di lapangan.

"Kami dari Kejaksaan mem-back up dari sisi pengamanan strategis agar proyek ini tidak terganggu. Namun untuk urusan teknis dan kualitas bangunan, fasilitator adalah tempat Bapak dan Ibu berkonsultasi. Pastikan setiap rupiah dana revitalisasi ini benar-benar menjadi bangunan yang layak bagi anak-anak kita," pungkas Eka.

Kegiatan ini diharapkan mampu meminimalisir kesalahan administratif maupun fisik dalam program revitalisasi PAUD, sehingga anggaran negara dapat terserap secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Tim Schoolmedia 



Berita Selanjutnya
10 Buku Rekomendasi, Reformasi Polri Ditargetkan Berjalan hingga 2029
Berita Sebelumnya
Ratusan Pelajar Forum OSIS Jawa Barat Bertemu Presiden di Istana

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar