
Schoolmedia News Jakarta = Sidang uji materiil program MBG dalam Undang-Undang APBN di Mahkamah Konstitusi kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait. Sidang sebelumnya telah dilaksanakan pada 14 April 2026, dan sidang lanjutan dijadwalkan pada 20 Mei 2026.
Reza Sudrajat, pemohon sekaligus anggota P2G Kabupaten Karawang menyesalkan proses persidangan yang alot. “Pernyataan pihak terkait Sujimin beserta kuasa hukumnya selaku prinsipal, lemah secara kekuatan hukum. Serta tidak merepresentasikan kepemilikan SPPG secara utuh, mengingat kepemilikan SPPG terbanyak justru dimiliki oleh Yayasan Kemala Bhayangkari yang mencapai 1179 SPPG serta mendapatkan predikat SPPG terbaik. Sementara Sujimin hanya memiliki beberapa dapur, sehingga apa yang ia kemukakan hanya sebatas yang ia rasakan.
Lalu konsep Zero Waste yang ditawarkan tidak memiliki korelasi dengan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan guru, dalam mandatory spending 20% sesuai mandat konstitusi. Sehingga lebih cenderung bersifat branding bisnis”
“Serta dibahas juga bahwa pihak terkait hanya membahas dampak baik MBG, tetapi lupa keputusan MK terdahulu soal larangan penyelundupan pasal dalam Undang Undang dibagian penjelasan khususnya di UU APBN, karena MBG tiba tiba masuk dalam anggaran pendidikan. Hingga mandatory spending yang sesuai keputusan MK harus dijaga kemurniannya dari Program Strategis Nasional kedepannya.” ungkap Reza.
Oleh karena itu, Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) menilai terdapat kejanggalan dalam penjadwalan persidangan perkara ini dan berpendapat sebagai berikut.
Pertama, jarak antar sidang yang mencapai 2 hingga 3 minggu dinilai tidak lazim, terutama mengingat perkara ini menggabungkan tiga permohonan sekaligus. Setiap pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait memiliki hak yang sama untuk menyampaikan keterangan, yang secara akumulatif berpotensi membuat proses persidangan berlangsung sangat panjang hingga tahap putusan.
Situasi ini menjadi krusial karena Undang-Undang APBN bersifat einmalig yang memiliki masa berlaku terbatas hanya satu tahun. Sejak awal, Pemohon telah meminta agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mempercepat proses persidangan. Keterlambatan dalam penanganan perkara ini berisiko menyebabkan permohonan kehilangan objek atau tidak lagi memiliki daya eksekutorial, yang pada akhirnya dapat berujung pada penolakan permohonan.
Kedua, kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Dalam perkara serupa terkait uji materiil Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Undang-Undang Cipta Kerja, hingga saat ini Mahkamah Konstitusi belum menjatuhkan putusan meskipun telah berlalu kurang lebih tujuh bulan sejak penyerahan kesimpulan.
Ketiga, pola berlarutnya proses persidangan ini telah dan akan menimbulkan berbagai dampak, antara lain meningkatnya kasus keracunan serta pemborosan anggaran negara yang tidak terkendali. Kondisi ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa MK telah melakukan pembiaran (by omission) atas meningkatnya pelanggaran HAM dan membiarkan kerugian publik terus berlangsung.
Keempat, sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi (the guardian of the constitution), Mahkamah Konstitusi seharusnya mengambil peran aktif untuk mencegah dampak-dampak tersebut. Salah satunya dengan memastikan proses persidangan berjalan secara cepat, efektif, dan akuntabel. Percepatan penanganan perkara ini menjadi penting demi menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara serta memastikan penggunaan anggaran negara tetap berada dalam koridor hukum.
Kelima, objek permohonan yang memiliki keterkaitan erat dengan pelaksanaan program MBG yang saat ini dijalankan pemerintah, tidak hanya berdampak luas secara sosial, politik, dan ekonomi, tetapi juga menunjukkan persoalan serius dalam tata kelolanya. Carut-marut pelaksanaan MBG merupakan akibat dari salah urus kebijakan dari hulu ke hilir, yang berujung pada inefisiensi dan pemborosan anggaran negara. Hal ini tercermin dari besarnya alokasi anggaran yang diambil dari sektor pendidikan sebesar Rp223 triliun (83,4%), disusul anggaran kesehatan Rp24,7 triliun (9,2%), dan bidang ekonomi Rp19,7 triliun (7,4%), sehingga berpotensi mengorbankan pemenuhan hak atas pendidikan itu sendiri.
Keenam, pelaksanaan program MBG yang salah tata kelola akan menimbulkan berbagai konsekuensi serius, antara lain meningkatnya biaya per porsi, potensi kebocoran anggaran, penurunan efektivitas program pendidikan lain, kualitas dan distribusi makanan yang tidak memadai, serta persoalan ketidaktepatan sasaran penerima manfaat. Bahkan, dalam praktiknya, telah muncul dampak langsung berupa meningkatnya kasus keracunan makanan pada anak-anak di berbagai daerah yang mengonsumsi MBG.
Ketujuh, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengatur percepatan proses persidangan, termasuk penjadwalan dan penggunaan mekanisme persidangan yang efisien, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025. Sejalan dengan itu, percepatan ini juga selaras dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”).
Berdasarkan seluruh alasan tersebut, KOSPI menyatakan sikap:
- Mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera mempercepat proses pemeriksaan dan menjatuhkan putusan atas perkara ini guna mencegah kerugian konstitusional yang berkelanjutan serta memastikan terpenuhinya hak atas pendidikan sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945.
- Mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memprioritaskan perkara ini dalam penjadwalan persidangan, mengingat sifatnya yang time sensitive dan berkaitan langsung dengan pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 yang sedang berjalan.
- Mendesak Pemerintah dan DPR untuk tidak menggunakan atau mengalihkan anggaran pendidikan yang bersifat mandatory spending sebesar 20% untuk program di luar pemenuhan hak atas pendidikan, termasuk dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar