Kemen PPPA dan Kominfo Susun Payung Hukum Standarisasi Daycare Ramah Anak

 

Schoolmedia News Jakarta ----  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat standarisasi daycare ramah anak.

Hal itu untuk memastikan anak-anak mendapatkan pengasuhan yang layak, aman, nyaman, terlindungi, dan sesuai dengan hak-hak pengasuhan mereka melalui Kids Daycare yang memenuhi standar.

Untuk menindaklanjuti hal itu, Kominfo melalui Biro Umum akan menyusun SK Sekjen sebagai payung hukum untuk Daycare Ramah Anak, memberikan pelatihan mandiri tentang pengasuhan positif dan konvensi hak anak melalui e-learning, serta melakukan evaluasi pengisian borang standardisasi Daycare Ramah Anak.

"Layanan Daycare Ramah Anak adalah pengasuhan sementara anak usia 0-6 tahun dari orang tua bekerja yang bertujuan untuk memastikan agar anak tetap mendapatkan pengasuhan yang sesuai dengan hak-hak dasarnya dengan memperhatikan perkembangan mereka," jelas Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan Kemen PPPA Rohika Kurniadi Sari sebagaimana yang dikutip InfoPublik pada Kamis (18/5/2023).

Menurut Rohika, fasilitas Daycare Ramah Anak menjadi sangat penting karena selain pengasuhan anak usia balita sulit dipisahkan dari peran ibu atau perempuan, layanan itu juga dapat mendukung produktivitas perempuan pekerja.

"Standar Daycare Ramah Anak memperhatikan penyelenggaraan, sumber daya, sarana dan prasarana, perangkat manajemen, serta protokol penanganan risiko bencana dan new normal yang mendukung pengasuhan berbasis hak anak agar tumbuh kembang anak berkualitas. Anak Terlindungi, Indonesia Maju," ucapnya.

Berdasarkan data profil anak usia dini pada 2021, terdapat 4 dari 100 anak usia dini yang mengalami pengasuhan yang tidak layak. Sedangkan menurut Rohika, rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024 menargetkan penurunan persentase balita yang mendapatkan pengasuhan tidak layak dari 3,73 persen pada 2018 menjadi 3,47 persen pada 2024.

Sebagai informasi, pada 2020 lalu, Presiden RI telah memandatkan Kemen PPPA untuk melaksanakan lima program prioritas nasional, salah satunya adalah peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan atau pengasuhan anak.

Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kerja sama berbagai pihak untuk mencapai target penurunan persentase balita dengan pengasuhan tidak layak.

Tim Schoolmedia 

Berita Selanjutnya
Ibu Iriana dan Anggota OASE KIM Hadiri Peringatan HKG PKK Ke-51 dan HUT Dekranasda ke 43
Berita Sebelumnya
Indonesia-World Bank Tanda Tangani Proposal Dana Pandemi

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar