DPR: Komersialisasi Pendidikan Tidak Boleh Terjadi

Foto: Pixabay
Schoolmedia News, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid menolak adanya klaster pendidikan masuk dalam konsep Omnibus Law atau Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Menurutnya, bila dipaksa masuk ke dalam RUU Ciptaker, berarti ada komersialisasi pendidikan. Padahal, pendidikan adalah kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Komersialisasi pasti kepentingannya bisnis. Ini menurut saya perlu didudukkan. Masalah ini nanti bisa merambah pula ke pesantren," kata Wahid, Kamis, 17 September 2020, seperti dilansir dari laman RRI.
Baca juga: Ada Kasus Kriminal, Kemdikbud Diminta Evaluasi Pengawasan Belajar Online
Politisi PKB ini mengungkapkan pasti akan ada pertentangan terutama dengan UUD NRI Tahun 1945 ketika klaster pendidikan masuk dalam RUU Ciptaker yang sedang dibahas Baleg DPR.
"Pendidikan adalah tanggung jawab negara yang tertuang dalam UUD dan diperkuat dengan UU lain," ujarnya.
Baca juga: Puluhan Guru Terancam Tereliminasi
Ini, kata Waid melanjtukan, merupakan tanggung jawab negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Pendidikan tetap harus diatur dalam UU tersendiri," ujarnya tegas.
Berita Lainnya:
Khawatir Kerugian Warga dan Kedaulatan Hukum, Hotman Paris Tolak Ketentuan Pengakuan Putusan Pengadilan Asing dalam RUU HPI
Tutup Latsarmil Komcad Gelombang II, Mendagri Tito Karnavian Imbau ASN Jaga Kedisiplinan dan Pola Hidup Sehat
Gandeng Perguruan Tinggi hingga BRIN, Presiden Prabowo Panggil BNN dan Kementerian Terkait untuk Perkuat Strategi Pemberantasan Narkoba