Cegah Varian Baru COVID-19 di Indonesia, Kedatangan WNA Harus Dibatasi

Foto: Unsplash

 

Schoolmedia News, Jakarta – Sebanyak 117 warga negara India datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (21/4/2021). Warga negara asing (WNA) itu datang ke Bandara Soekarno-Hatta, dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan XZ988. Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menyebut sejumlah WN India itu memiliki perizinan yang sesuai untuk masuk ke Indonesia. Namun, yang terbaru, Kementerian Kesehatan mencatat, dari sejumlah WN India itu, 12 di antaranya dinyatakan positif Covid-19.

Pakar Epidemiologi UGM, Bayu Satria Wiratama, menilai pemerintah Indonesia perlu memperketat masuknya warga negara asing, terutama dari negara-negara yang termasuk berisiko tinggi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah masuknya varian-varian baru COVID-19 yang telah berkembang di sejumlah negara seperti Inggris dan India. Beberapa hari terakhir publik dihebohkan dengan berita masuknya ratusan Warga Negara India ke Indonesia ketika negara tersebut tengah mengalami ledakan kasus COVID-19. 

Kedatangan ratusan Warga Negara India, menurut Bayu, memang membawa risiko tersendiri terhadap peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia. Terlebih lagi, di negara tersebut telah berkembang varian COVID-19 yang diduga memiliki kemampuan penyebaran yang lebih cepat dari sebelumnya dan lebih kebal terhadap sistem kekebalan tubuh.

“Salah satu hal yang ditakutkan dari masuknya kasus-kasus dari luar negeri seperti India ini adalah masuknya varian-varian baru COVID-19 ke Indonesia. Hal ini menjadi salah satu risiko peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia,” papar Bayu dikutip dari laman resmi Universitas Gadjah Mada, Selasa (27/4/2021).

 

Baca jugaUGM Jadi Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2021

 

Lebih lanjut ia menerangkan, varian B1617 yang juga dikenal dengan nama varian India termasuk ke dalam variant of interest yang penyebarannya tengah diawasi oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). Varian ini diduga lebih cepat menular dan dapat memengaruhi efektivitas vaksin. Bayu mengapresiasi sejumlah langkah yang telah diambil oleh pemerintah, misalnya menyetop sementara pemberian visa untuk masuk wilayah RI bagi warga negara asing yang pernah melakukan kunjungan ke India dalam jangka waktu 14 hari sebelum berkunjung ke Indonesia.

Warga Negara Indonesia yang hendak pulang dari India pun wajib melakukan karantina selama 14 hari di lokasi khusus. Di samping itu, pemerintah perlu mengawasi proses karantina secara ketat dan menindak tegas pihak-pihak yang berusaha menyelundupkan orang-orang dari negara yang termasuk berisiko tinggi.

“Perlu ditambah dengan penegasan sanksi bagi mereka yang melanggar karantina atau berusaha memalsukan dokumen,” terangnya.

Untuk mencegah masuknya varian COVID-19 dari luar negeri, bentuk pembatasan ketat yang perlu dilakukan adalah dengan hanya memperbolehkan masuknya WNI yang kembali dari luar negeri ataupun WNA yang datang dengan tujuan diplomatik dengan syarat melakukan karantina selama 14 hari. Ia menambahkan, selain dari negara yang telah teridentifikasi memiliki varian baru, pemerintah juga perlu memberikan perhatian khusus terhadap masuknya WNA atau WNI dari sejumlah negara yang tengah mengalami kenaikan kasus COVID-19 seperti Jepang, Thailang, Brazil, dan Chili.

Komentar

250 Karakter tersisa